jpnn.com - jpnn.com - Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menilai, kesaksian anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Muhammad Hamdan Rasyid dalam kapasitas sebagai ahli tidak bisa diterima.
Hamdan merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).
BACA JUGA: Ternyata Begini Penjelasan Komisi Fatwa MUI soal Ahok
Posisi Hamdan sebagai pengurus MUI justru menjadi persoalan terkait perkara yang menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu.
Salah satu penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan, kesaksian Hamdan tidak bisa diterima karena sarat dengan konflik kepentingan.
BACA JUGA: Komisi Fatwa MUI: Atas Nama Allah Saya Independen
"Dia ini sebagai anggota Komisi Fatwa dan pengurus MUI. Padahal, yang sedang dipersoalkan kan soal sikap dan pendapat keagamaan MUI," kata Humphrey.
Humphrey menilai, Hamdan tidak cocok dihadirkan sebagai ahli. Pasalnya, seorang ahli harus menegakkan keadilan demi memperjelas sebuah masalah.
BACA JUGA: Pencoblosan sudah Dekat, Sidang Ahok Dimajukan Senin
"Kami berkesimpulan ahli yang diajukan JPU punya konflik kepentingan yang sangat jelas, sehingga tidak layak didengar keterangannya. Karena itu, kami menolaknya sebagai ahli," ucap Humphrey.
Selain itu, Humphrey menambahkan, isi berita acara pemeriksaan Hamdan hampir sama dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin, termasuk kesalahan dalam pengetikan, tanggal, dan jamnya.
"Artinya saksi tidak independen, karena ada konflik kepentingan,” imbuh Humphrey.
Dia mengaku, tidak mempersoalkan posisi Hamdan jika kehadirannya di persidangan sebagai saksi fakta, bukan ahli.
"Kami enggak mau sebut ahli di sini, keterangan Hamdan Rasyid dalam BAP nomor sembilan, sama persis dengan keterangan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. Dalam hal ini kami melihat independensi sangat diragukan. Dengan demikian kami menolak dan memberikan beberapa catatan kepada majelis," ungkap Humphrey. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ahok Ragukan Independensi Saksi dari Jaksa
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar