Ternyata Begini Penjelasan Komisi Fatwa MUI soal Ahok

Selasa, 07 Februari 2017 – 18:01 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok bersama tim jaksa penuntut umum dalam salah satu persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian hari ini (7/2) adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid.

Namun, tim penasihat hukum Ahok menganggap Hamdan tak objektif dalam menyampaikan kesaksian. Pasalnya, isi kesaksian Hamdan ataupun waktu pemeriksaannya saat proses penyidikan di Bareskrim Polri juga sama dengan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin.

BACA JUGA: Komisi Fatwa MUI: Atas Nama Allah Saya Independen

Namun, Hamdan menyatakan bahwa justru hal wajar ketika kesaksiannya sama dengan pendapat KH Ma’ruf. Menurut dia, justru akan lucu jika kesaksiannya berbeda dari keterangan ketua umum MUI yang juga rais am syuriah PBNU itu.

"Orang hadisnya sama. Malah lucu, kalau beda dengan Kiai Ma'rif Amin. Karena Alquran-nya sama, hadisnya sama," kata usai memberi kesaksian di persidangan atas Ahok.

BACA JUGA: Pencoblosan sudah Dekat, Sidang Ahok Dimajukan Senin

Hamdan menjelaskan, Komisi Fatwa MUI dalam mengeluarkan pendapat tentang Ahok menista agama memang tidak mendahuluinya dengan menginvestigasinya di Kepulauan Seribu. Sebab, katanya, Ahok tak punya relevansi untuk mengomentari Surat Almaidah 51.

"Kan sudah ngaku dia bahwa itu omongan dia bahwa dia menistakan agama. Jangan dibohongi pakai Almaidah ayat 51 sama saja seperti saya bilang, jangan dipukul pakai kayu. Kayu kan alat pukul kan," terangnya.

BACA JUGA: Kubu Ahok Ragukan Independensi Saksi dari Jaksa

"Kalau begitu Almaidah alat kebohongan. Gimana, Alquran kok alat kebohongan," pungkasnya.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ahok Tanggapi Santai Kesaksian Warga Pulau Seribu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler