jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menanggapi surat dakwaan kliennya terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10).
BACA JUGA: Begini Ucapan Ferdy Sambo soal Harga Diri & Pangkat Bintang 2
Arman menemukan sejumlah kejanggalan dalam dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dibacakan JPU tersebut.
"Pertama, konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Arman saat sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Berganti Pakaian setelah Ferdy Sambo Cs Habisi Yosua
Dalam tataran teoritis, kata Arman, dakwaan JPU seharusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 Ayat 3 KUHAP.
Arman mengeklaim telah merangkum sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan Ferdy Sambo tersebut.
BACA JUGA: Bharada E Berdoa sebelum Menembak Yosua, Ferdy Sambo: Kau Tembak Cepat!
"Tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampiran terpisah terkait delapan butir yang menyesatkan," ucap Arman.
Menurut Arman, pihaknya menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam konstruksi peristiwa Duren Tiga pada surat dakwan Ferdy Sambo.
"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum," kata Arman.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti tuduhan serius terhadap Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi.
"Jadi, satu keterangan saksi saja, yang kami lihat hanya keterangan saksi Bharada E," tutur Arman. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Irjen Teddy & Mami Linda soal Operasi Narkoba 2 Ton di Laut China Selatan
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama