JAKARTA—Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Subagyo, menerangkan bahwa pihaknya masih terus memberikan himbauan kepada pemerintah daerah khususnya di DKI Jakarta mengenai masalah ketentuan zonasi dan ketetapan jarak toko modern dari pusat pasar tradisional.
“Meskipun Pemerintah telah memiliki Permendag 53 tahun 2008 tentang pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, sebenarnya masalah zonasi ini kewenangannya sudah kami limpahkan kepada PemdaSelain itu, kita juga sudah mengingatkan kepada Pemda bahwa di lapangan ternyata masih banyak terjadi penyimpangan khususnya dalam masalah zonasi,” ungkap Subagyo kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (13/3).
Subagyo mengakui bahwa implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No
BACA JUGA: PLTMG Sorong Operasi Agustus
112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional , pusat perbelanjaan dan toko modern masih belum konkrit dan kurang maksimalMaka dari itu dijelaskan, saat ini pihaknya bersama Pemda terus melakukan rancangan pedoman pembuatan Perda
BACA JUGA: Pertanian, Sektor Utama Penyerap Pengangguran
Tim fasilitasi pembuatan Perda, lanjut dia, juga terus menggodok rancangan pedoman pembuatan Perda yang nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota dan Bupati.Lebih jauh Subagyo mengatakan, tim tersebut akan merumuskan formula yang tepat dengan menggunakan beberapa indikator
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pertemuan dengan Pemda, khususnya Pemda DKI Jakarta
BACA JUGA: Buah dan Sayur Ditarget Mengurangi Konsumsi Beras
Pasti nanti akan saya bahas kembali masalah ini,” janjinya(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor Beras Terkendala Bencana
Redaktur : Soetomo Samsu