jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya, Jawa Timur.
Pasalnya, Kota Surabaya termasuk dalam 169 kabupaten/kota yang pencairan Dana Alokasi Umum (DAU)-nya ditunda oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: Inilah Total Uang Suap yang Diterima Bang Uci dari Rekanan
Imbasnya, sebanyak 16 ribu PNS terancam tidak gajian karena alokasi gaji masuk dalam DAU tersebut.
Namun, keputusan itu cukup membuat pemerintah kota (pemkot) Surabaya shock. Bagaimana tidak, alokasi DAU itu sangat krusial bagi pemkot Surabaya.
BACA JUGA: Gubernur Sultra Jadi Tersangka, Waketum PAN Tertawa Ha Ha Ha...
Sebab, seluruh DAU itu digunakan oleh pemkot untuk satu alokasi anggaran yakni pembayaran gaji PNS di lingkungan pemkot Surabaya.
Radar Surabaya (Jawa Pos Group) melaporkan, berdasarkan PMK yang diterbitkan pada tanggal 16 Agustus itu, tercantum keterangan bahwa penundaan pencairan DAU akan berlaku mulai bulan September, Oktober, November dan Desember, atau selama empat bulan sampai akhir tahun ini.
BACA JUGA: Kapolri: Indonesia Belum Bisa Seperti Filipina
Total anggaran DAU dari pusat yang ditunda itu sebesar Rp 19,4 triliun untuk jatah 169 pemerintah daerah di Indonesia.
Masing-masing DAU jatah provinsi sebesar Rp 4,73 triliun dan DAU kabupaten/kota mencapai Rp 14,6 triliun.
Sedangkan untuk jatah Kota Surabaya, anggaran DAU yang ditunda sebanyak Rp 223 miliar atau tepatnya Rp 223.321.080.184. Angka tersebut adalah perkalian empat dari jatah DAU setiap bulan yang biasa diterima Kota Surabaya sebesar Rp 55.830.270.046.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dikonfirmasi mengaku sudah menerima kabar tersebut. Bahkan, wali kota yang namanya menjadi trending topic terkait Pilkada DKI pada Februari 2017 itu mengaku kaget mendengar kabar itu.
Sebab, menurut dia, seluruh DAU yang diterima Surabaya sudah diplot setiap bulannya untuk membayar atau membiayai gaji PNS di pemkot.
“Kalau DAU seratus persen kita pakai untuk gaji. Itu pun biasanya kurang. Saya tak bisa membayangkan kalau ditunda, masak gajinya kita kurang,” ungkap Risma, Rabu (24/8).
Lebih jauh mantan kepala Bappeko ini menyebutkan bahwa total DAU yang diterima oleh pemkot Surabaya dari pusat masih kurang untuk menutup biaya gaji PNS dalam setahun.
Sebab dalam setahun, pemkot hanya menerima DAU sebesar Rp 1,1 triliun. Sedangkan gaji yang wajib dibayarkan pemkot ke para pegawainya dalam setahun mencapai Rp 1,3 triliun.
Sehingga, alokasi DAU itu selalu minus alias kurang untuk mencukupi pos anggaran gaji PNS pemkot saja. Jika kemudian ada penundaan DAU maka hal itu jelas akan membuat pemkot kelimpungan.
“Saya nggak bisa bayangin kalau malah dikurangi DAU-nya. Kami punya uang, tapi kan dialokasikan ke proyek-proyek. Memang sekarang belum kita bayar semua karena masih on progress. Tapi begitu proyek selesai, ya harus kita bayar semua,” jelas Risma. (jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Kantong KPK Sudah Ada Nama-nama Terkait Kasus Nur Alam
Redaktur : Tim Redaksi