Pencopotan Ismeth Abdullah Tunggu Surat Pengadilan

Mendagri Belum Terima Surat Penetapan Ismeth Abdullah Sebagai Terdakwa

Kamis, 22 April 2010 – 00:05 WIB
Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri belum dapat memproses penonaktifan (pemberhentian sementara) Ismeth Abdullah yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (Damkar), dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri sejauh ini belum menerima salinan penetapan dari pengadilan sebagai dasar untuk penonaktifan ISmeth.

Juru bicara Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang menegaskan hal tersebut saat dihubungi per telpon, Rabu (21/4) malam

BACA JUGA: DPR Prioritaskan 33 Daerah Pemekaran

"Kemendagri belum memperoleh salinan surat penetapannya (Ismeth) sebagai terdakwa berikut nomor register perkaranya," ujar Saut yang tengah berada di Istana Tampak Siring, Bali.

Menurutnya, surat penetapan sebagai terdakwa berikut nomor register perkara dari pengadilan itu diperlukan karena itu pula yang dijadikan pertimbangan untuk memproses usulan penonaktifan kepala daerah
Saut menegaskan, aturan tentang penonaktifan kepala daerah yang menjadi terdakwa itu sudah tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Mengutip pasal 131 UU Nomor 32 Tahun 2004, Saut menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Aturan serupa juga ditegaskan dengan PP Nomor 6 Tahun 2005 pasal 126 ayat (1), yang menyebutkan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Sementara pada pasal 126 ayat (2) ditegaskan, proses pemberian sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dilakukan apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara telah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.

Selanjutnya pada pasal 126 ayat (3) disebutkan, berdasarkan bukti register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur melalui usulan Menteri Dalam Negeri.

"Tetapi sejauh ini, kami belum menerima surat penetapan sebagai terdakwa maupun nomor registier perkaranya dari pengadilan," tandas Saut.

Terkait soal surat penetapan dari Pengadilan, Direktur Pejabat Negara Direktorat Jendral Kementrian Dalam Negeri, Sapto Supono, menjelaskan bahwa ada dua cara yang dapat dilakukan Kementrian Dalam Negeri untuk mendapat surat dimaksud beserta nomor register perkaranya.

Pertama, biasanya pengadilan atau KPK mengirimkan surat penetapan terdakwa ke Kementrian Dalam Negeri

BACA JUGA: Jika Boven Digoel Bergolak, Pemda Lepas Tangan

Cara kedua, bisa juga Kementrian Dalam Negeri yang jemput bola.

"Tergantung mana yang cepat saja
Tetapi kalau kasusnya di KPK, biasanya tidak lama setelah kepala daerah ditetapkan jadi terdakwa, kita menerima surat penetapan dan register perkaranya," ujar Sapto.

Seperti diketahui, Ismeth Abdullah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam (OB) tahun 2004, telah beralih status menjadi terdakwa

BACA JUGA: Penamaan Provinsi Kepulauan Bertentangan dengan UNCLOS

Mantan Ketua OB itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Selasa (20/4) laluNamun karena Ismeth tidak dalam kondisi sehat, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda persidangan sehingga surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun urung dibatalkan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2011, Target Pembangunan PLTU 2X300 MW di Riau


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler