Pencucian Mobil Milik Penyimpan Bayi di Freezer Buka Lagi

Minggu, 10 September 2017 – 13:52 WIB
Sempat tutup akibat kasus bayi disimpan di freezer yang menghebohkan Tarakan, kini tempat pencucian mobil Sally kembali buka. Foto: Eliazar/Kaltara Pos

jpnn.com, TARAKAN - Usaha pencucian mobil milik Sally, tersangka penyimpan jasad bayi selama 3 bulan di dalam freezer, sudah kembali beroperasi.

Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas, Deny Mardiyanto mengatakan, pihaknya membenarkan tempat pencucian mobil di Jalan Pulau Bunyu, Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, itusudah beroperasi.

BACA JUGA: Pembunuh Istri Polisi Tertangkap, Sempat Ditembak

Sebelum beroperasi, suami Sally, yaitu DH mengajukan permohonan kepada penyidik Satreskrim Polres Tarakan untuk mencabut garis polisi di tempat tersebut.

“Jadi suaminya dia meminta izin kepada kita, jadi setelah pertimbangan para penyidik Satreskrim sudah mengizinkan. Jadi ada beberapa pertimbangan penyidik yang memberikan izin, salah satunya karena tempat tersebut bukan TKP utama,” ungkap Deny.

BACA JUGA: Gara-gara Boneka Pocong, Dituduh Menyantet, Dibacok Tetangga

Lebih lanjut dikatakan Deny, dalam melakukan penyelidikan, tidak diatur mengenai berapa lama tempat kejadian akan disegel oleh pihak kepolisian.

Itu juga menjadi pertimbangan penyidik untuk memberikan izin tempat pencucian Sally untuk kembali beroperasi.

BACA JUGA: Cemburu Buta, Suami Keroyok Mantan Pacar Istri

“Untuk kasus SL ini dari penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih banyak hal yang membuat penyidik merasa janggal, makanya masih terus kita dalami. Sehingga Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan masih bekerja keras untuk membongkar kasus tersebut,” beber Deny.

Salah satunya, disebutkan Deny, penyidik masih terus mendalami apakah benar Sally melahirkan sendirian saat itu atau apakah ada orang lain yang mengetahuinya.

“Kalau kita pikir secara logika memang agak susah melahirkan sendiri, makanya penyidik masih terus mendalami hal tersebut,” imbuhnya.

Tidah hanya itu, diungkapkan Deny, penyidik juga akan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan terkait kasus tersebut.

Diakui Ipda Denny, kasus Sally ini merupakan salah satu kasus yang sangat rumit, apalagi banyak kejanggalan dan merupakan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Selain itu, dalam kurun waktu 40 hari, pihaknya harus menyerahkan kasus tersebut kepada Kejari.

Namun, setelah masa perpanjangan dari Polres Tarakan habis, maka akan diperpanjang oleh Kejari serta berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. “Jadi penyidik punya waktu 90 hari untuk melengkapi berkas-berkas,” beber Deny.

Dari pantauan Kaltara Pos (Jawa Pos Group), salah satu tetangga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, sejak dibuka, tempat pencucian mobil tersebut tidak seramai sebelum kasus Sally terkuak. “Nggak terlalu banyak yang cuci, kalau dulu ramai,” ucapnya.

Sementara itu, para pengunjung dan pekerja di tempat pencucian mobil saat didatangi Kaltara Pos enggan memberikan komentar. (zar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biar Kerja Rajin, Lie Hok Kiong Pilih Nyabu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler