Pencuri Motor Ambruk Diterjang Timah Panas

Senin, 09 Juli 2018 – 23:30 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor ambruk diterjang timah panas oleh polisi di Kampung Kebalen Jalan Warung RT 01/014, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.

Pelaku berinisial R (30) ditembak pada bagian betis kanannya oleh polisi lantaran berusaha melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Sementara rekannya DF (20) memilih menyerahkan diri.

BACA JUGA: Usai Gasak Motor, D Ditinggal Kawanannya Kabur

A dan DF aadalah buronan polisi setelah terakhir kali menggasak sepeda motor warga di Jalan Anggrek Merah Raya RT 06/25, Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, pertengahan Juni 2018.

Saat itu mereka menggasak motor Yamaha Mio J milik warga setempat.

BACA JUGA: 10 Kali Curi Motor, 4 Bocah di bawah Umur Ditangkap

“Keduanya merupakan spesialis pencuri sepeda motor,” kata Wakil Kepala Kepolisia Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, Senin (9/7).

Tempat persembunyiannya terungkap saat polisi mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

BACA JUGA: Kerap Diboncengi, SU Tega Ambil Motor Sahabatnya

Menurut keterangan saksi, kedua pria itu bahkan tidak mau bergaul dengan masyarakat sekitar.

“Ciri-ciri tersangka yang dilaporkan mirip dengan bukti video rekaman dan keterangan saksi korban kejahatan pelaku,” ungkapnya.

Polisi pun langsung melakukan penggerebekan ke lokasi persembunyian pelaku. Namun, saat digrebek, tersangka R melawan petugas dengan berlari ke perkampungan warga.

“Kami sudah berikan tembakan peringatan ke udara, namun diacuhkan, sehingga kami ambil tindakan tegas terukur,” ujar Wijonarko.

Hingga kini, kata dia, polisi masih memburu seorang pelaku lagi berinisial B alias Bogel yang berperan sebagai penadah.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian dan sebuah kunci berbentuk T.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Coba Kabur, Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler