Pendaftaran Calon Kepala Daerah bisa Dimulai April

Selasa, 17 Februari 2015 – 16:54 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah dan wakilnya bisa lebih cepat dan bisa dimulai bulan April 2015. Namun secara teknis pihaknya menyerahkan pengaturan jadwal ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pendaftaran calon bisa bulan April sudah jalan. Menurut saya. Tapi, semuanya teknisnya kita serahkan ke KPU," kata Tjahjo usai sidang paripurna DPR, pengesahan UU Pilkada dan UU Pemda, Selasa (17/2).

BACA JUGA: MPR Bisa Gunakan Empat Pilar Lagi

Politikus PDI Perjuangan ini menekankan kesiapan pemerintah dan KPUD selaku penyelenggara pilkada sudah dilakukan. Secara teknis, kata Tjahjo, aturan penyelenggaraan akan dibuat oleh KPU selaku koordinator.

Secara teknis, dia meyakini KPU bisa segera merampungkan peraturan KPU, meskipun cukup banyak aspek yang berubah dalam UU Pilkada yang baru. Untuk KPUD dan pemerintah daerah, semua menurutnya sudah siap menghadapi pilkada serentak Desember 2015.

BACA JUGA: UU Pilkada Baru Cegah Kada Semena-Mena ke Wakil

Sidang paripurna DPR hari ini sudah mengesahkan revisi UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU No.2 Tahun 2015 Tentang Pemda. Khusus UU Pilkada, cukup banyak yang berubah, misalnya uji publik dihapus, ambang batas kemenangan ditiadakan (0 persen), sehingga pilkada hanya 1 putaran. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Calon Kepala Daerah Sudah Bisa Daftar Mulai Juli 2015

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Segera Surati Jokowi agar Lantik BG Jadi Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler