JAKARTA - Proses pendaftaran parpol baru di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum ditutup tepat tengah malam tadiStatus badan hukum ini merupakan modal awal bagi parpol baru untuk dapat menjadi peserta pemilu 2014.
Sampai detik terakhir, data di kementerian pimpinan Patrialis Akbar mencatat hanya ada sembilan parpol baru yang mendaftar
BACA JUGA: Gugatan Pemilukada Barito Selatan Dicabut
Kesembilan parpol baru itu adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Persatuan Nasional (PPN), dan Partai Republik SatuDirektur Tata Negara Kemenkum Ham Asyhari Sihabudin mengatakan khusus untuk nama Partai Demokrasi Pancasila sebenarnya masih kontroversi
BACA JUGA: PAN Konsen pada Agenda Partai
Dia menjelaskan bahwa kata Pancasila tidak boleh dimasukkan menjadi bagian dari nama partai.Meski demikian, pendaftaran partai tersebut tidak akan serta merta digugurkan
BACA JUGA: Kaban: Caleg Peroleh Suara Harus Dapat Kursi
"Tidak masalah, nanti kami minta nama baru," ujar Asyhari saat dihubungi, tadi malam (22/8).Asyhari menyampaikan, untuk sementara waktu, Kemenkumham tidak akan menerima pendaftaran partai baru duluSelama sebulan partai ?partai baru yang sudah mendaftarkan diri akan diminta untuk memenuhi segala persyaratan yang masih kurangSetelah itu akan dilakukan verifikasi persyaratan sesuai UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Salah satu persyaratan yang cukup berat adalah parpol baru harus memiliki kepengurusan yang tersebar di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan"Sekitar 21 Oktober baru kami sampaikan partai mana yang lolos," imbuhnya.
Dari sembilan parpol yang mendaftar, Partai Persatuan Nasional (PPN) memutuskan untuk tidak meneruskan langkahnyaPPN awalnya berencana menjadi fusi dari 12 partai politik peserta pemilu 2009 yang gagal lolos parliamentary thresholdDi antaranya, Partai Pelopor, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Patriot, Partai Merdeka, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), dan Partai Pemuda Indonesia (PPI).
"Kami tidak meneruskan pengajuan proses PPN sebagai partai baru," kata Sekjen Pimpinan Kolektif Nasional PDP Didik Supriyanto.
Dia mengakui ini tak terlepas dari putusan MK yang membatalkan keharusan bagi parpol lama untuk diverifikasi kembaliDengan demikian, status badan hukum yang sudah dimiliki partai-partai peserta pemilu 2009 dianggap sah dan tetap berlaku.
Perkembangan itu, terang Didik, disikapi mereka dengan merubah strategiMenurut Didik, salah satu parpol dari 12 parpol nantinya akan melakukan kongres untuk mengganti namanya menjadi PPNPerubahan ini otomatis diikuti dengan perubahan lambang dan AD/ART partaiSetelah itu, sebelas partai yang lain akan melebur ke "PPN baru" ini dan dibuatkan akte notaris baru.
"Lalu ini disampaikan ke Kemenkum HAM untuk mendapatkan pengesahanDan yang terpenting tidak perlu diverifikasi lagi," terangnyaPPN hasil perubahan nama dari salah satu parpol inilah yang nantinya akan didaftarkan untuk mengikuti pemilu 2014(dim/pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati
Redaktur : Tim Redaksi