Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi: Tidak Punya KK, Jangan Risau

Selasa, 18 Juni 2019 – 15:10 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai PPDB 2019 menggunakan sistem zonasi. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy meminta masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 jalur zonasi tapi belum memiliki kartu keluarga (KK), tidak usah risau.

Walaupun KK menjadi salah satu syarat utama sistem zonasi, tetapi bisa digantikan dengan lainnya.

BACA JUGA: Wali Murid Harus Waspada terhadap Ulah Broker di PPDB SMA dan SMK

"Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90 persen, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan pemda," kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (18/6).

Domisili calon peserta didik ini, lanjutnya, berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. KK ini bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat.

BACA JUGA: Terobosan Gubernur Jatim Permudah Syarat Pendaftaran PPDB 2019

"Kalau enggak punya KK, bisa pakai surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir lurah yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili," terangnya.

BACA JUGA: Sekolah Siswa Peraih Nilai Tertinggi UN SD 2019 tak Hanya di Pusat Kota

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB Online SMP: Nilai Ujian Dipakai di Jalur Prestasi

Dalam Permendikbud 51/2018 tentang PPDB, lanjut Muhadjir, mewajibkan sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota sama dengan sekolah asal.

"Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik," ucapnya.

BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi di Jakarta tak Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah

Dia menegaskan, sekolah yang diselenggarakan pemda dilarang membuka jalur pendaftaran PPDB selain yang diatur dalam Permendikbud 51/2018. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Lengkap Mendikbud soal Tujuan PPDB Sistem Zonasi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler