Penjelasan Lengkap Mendikbud soal Tujuan PPDB Sistem Zonasi

Senin, 17 Juni 2019 – 00:54 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai PPDB 2019 menggunakan sistem zonasi. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan PPDB (penerimaan peserta didik baru) sudah final.

Pembagian jalur, kata Muhadjir, sudah jelas yakni zonasi 90 persen, sedangkan jalur prestasi dan perpindahan orang tua masing-masing 5 persen.

BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi di Jakarta tak Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah

”Jangan ada lagi juknis dinas pendidikan daerah yang menyimpang,” tegas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu dalam rapat pertemuan dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia Jumat sore (14/6).

Muhadjir secara khusus mengimbau Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menjalankan aturan sendiri. Sebab, sudah ada aturan dari pusat yang jelas. Yakni, hanya ada tiga jalur dengan masing-masing kuota yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: PPDB 2019 SMK, Calon Siswa Dari Mana Saja Boleh Daftar

”Cukup ikuti saja dan kembangkan sesuai situasi dan kondisi wilayah masing-masing. Jika dalam suatu wilayah zonasi memiliki jumlah sekolah yang tidak cukup menampung peserta, dilebarkan saja,” tuturnya.

BACA JUGA: Lovie Nyaris Putus Asa Gara –gara PPDB Sistem Zonasi

BACA JUGA: PPDB 2019 Jalur Zonasi, Murni Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah

Mendikbud juga menyinggung kasus khusus, yakni adanya siswa Pacitan yang rumahnya lebih dekat dengan sekolah di Wonogiri. ”Boleh saja. Tinggal buat kesepakatan bilateral kedua provinsi, kembangkan zonasinya. Jadi, zonasi itu jangan dipatok kaku,” jelasnya.

Muhadjir juga memahami bahwa setiap daerah masih memiliki ketimpangan kualitas pendidikan yang tinggi. Dengan adanya sistem zonasi, Mendikbud berharap kualitas pendidikan setiap sekolah itu sama.

Tidak ada ketimpangan dengan stigma sekolah favorit dan tidak favorit. Tujuan sistem zonasi, terang dia, ialah menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan nonfavorit. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi sekolah. Berupaya menjadikan semua sekolah sama baiknya dari Sabang sampai Merauke. Khususnya sekolah negeri.

Muhadjir mengingatkan bahwa sekolah negeri adalah fasilitas publik milik negara. Semua warga negara Indonesia berhak menggunakannya. Tidak ada eksklusivitas.

Jika ingin anaknya bersekolah dengan lingkungan yang bagus dan tidak mau campur dengan siswa miskin, lanjut Muhadjir, orangtua siswa dipersilakan memilih sekolah swasta yang bagus dan favorit. Dengan konsekuensi membayar lebih mahal.

”Bagi orangtua dengan kemampuan ekonomi yang kuat, sekolahkan putra-putrinya di sekolah swasta yang berkualitas. Berilah kesempatan kepada masyarakat biasa untuk menikmati pelayanan publik, yaitu sekolah-sekolah negeri,” ucapnya.

Harus ada kesadaran dari orangtua. Banyak sekolah swasta yang lebih bagus. Apalagi, kata Muhadjir, sekolah swasta juga mendapatkan dana BOS (bantuan operasional sekolah). Ketua PP Muhammadiyah periode 2015–2020 itu membenarkan adanya kasus tidak adanya slot jalur pindah tugas orangtua yang bekerja sebagai karyawan swasta.

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019, Inikah Penyebab Ortu Siswa Rela Menginap di Sekolah?

Meski begitu, lanjut Muhadjir, sesuai aturan, tidak ada membeda-bedakan pekerjaan orangtua. ”Berlaku untuk semua. Syaratnya sama, menyertakan surat kepindahan tugas dari instansi maupun perusahaan,” ujarnya. (han/c9/tom)

PPDB 2019 Menurut Permendikbud

1. Menggunakan tiga jalur, zonasi (90 persen), prestasi (5 persen), dan perpindahan orang tua (5 persen) dari daya tampung sekolah.

2. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 di antara 3 jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.

3. Selain melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat mendaftar PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili.

4. Sekolah negeri dilarang membuka jalur penerimaan selain yang diatur permendikbud.

5. Domisili calon peserta didik berdasar kartu keluarga yang diterbitkan minimal setahun sebelum PPDB.

6. Kuota 90 persen jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas (khusus sekolah dengan layanan inklusif).

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Erna Sebut Banyak Persoalan di Seputar PPDB Sistem Zonasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler