jpnn.com, MALANG - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengambil kebijakan terobosan untuk mempermudah pendaftaran PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019, khususnya yang lewat jalur mitra warga.
Meski Kemendikbud menghapus surat keterangan tidak mampu (SKTM) karena sudah ada Kartu Indonesia Pintar (KIP), namun Pemprov Jatim memberikan kelonggaran. SKTM masih bisa dipakai sebagai syarat daftar sekolah.
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB Online SMP: Nilai Ujian Dipakai di Jalur Prestasi
Keputusan ini didapatkan pihak Pemprov Jatim setelah adanya banyak aduan wali murid yang putranya tidak memiliki KIP. Di mana, untuk memperoleh kartu tersebut warga harus terdata di dinas sosial.
Karena banyak yang tidak terdata di dinsos masing-masing wilayah, akhirnya Kamis lalu (13/6), Gubernur Jatim Khofifah mengabulkan penggunaan SKTM untuk pendaftaran PPDB.
BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Mendikbud soal Tujuan PPDB Sistem Zonasi
”Kalau ada anak keluarga miskin mau mendapatkan layanan PPDB namun tidak punya KIP, maka mereka bisa mengurus SKTM,” kata Khofifah, saat tersambung melalui telepon.
BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Mendikbud soal Tujuan PPDB Sistem Zonasi
BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi di Jakarta tak Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah
Sama halnya dengan jalur mitra warga, untuk Jatim sendiri mengalokasikan 5 persen bagi anak buruh yang tidak memiliki KIP. Mereka bisa menggunakan Kartu Serikat Buruh atau Kartu Serikat Pekerja orang tuanya untuk digunakan mendaftar PPDB.
Meski di dalam juknis PPDB yang disesuaikan Permendikbud 51 Tahun 2018 sendiri tidak ada keterangan penggunaan SKTM, namun hal ini sudah disepakati antara Pemprov Jatim dan Kemendikbud. Pendaftaran jalur bagi warga tidak mampu secara offline sendiri dilakukan pada 11 hingga 20 Juni ini.
Ada kuota sebesar 20 persen untuk warga tidak mampu, termasuk di dalamnya, 5 persen untuk anak buruh. Di Kota Malang sendiri, pendaftar jalur mitra warga hampir sama dengan tahun lalu. Namun yang mendaftar melalui SKTM tidak banyak.
Ketua Panitia PPDB SMAN 4 Kota Malang Alfan Akbar menyatakan diperbolehkannya SKTM di dalam pendaftaran jalur offline PPDB infonya sudah diterima sekolah beberapa waktu lalu.
”Iya, setelahnya kami menerima satu pendaftar yang menggunakan SKTM, tepat pada hari pertama pendaftaran,” ujar Alvan. Saat ini, di SMAN 1 pun juga belum terlihat pendaftar yang menggunakan SKTM.
Ketua Pelaksana PPDB SMAN 1 Tanto Prihadi menyatakan, sepertinya di Kota Malang sendiri untuk penerimaan KIP lebih banyak dan merata. Sehingga, pendaftarnya pun lebih banyak menggunakan KIP ketimbang SKTM.
”Meski begitu, pendaftaran jalur mitra warga atau jalur buruh masih tidak begitu banyak. Ya tidak sampai 50-an, Soalnya ketat sekali,” ujarnya.
Contohnya saja untuk anak buruh, mereka harus melampirkan kartu pekerja bagi buruh. ”Kalau seandainya tidak punya bisa meminta surat keterangan dari perusahaan dia bekerja, dan ini juga nanti kami survei dan verifikasi lagi,” ujar Tanto.
Sementara di SMK, juga tidak banyak siswa yang mendaftar meski SKTM diperbolehkan. Karena sesuai juknis, penerbitan KIP sendiri haruslah minimal 1 tahun sebelum PPDB dibuka.
BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi di Jakarta tak Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah
Ketua Panita PPDB SMKN 2 Iwik Pratiwi menyatakan sesuai juknis, jalur mitra warga memiliki persyaratan ketat. Selain adanya pengecekan sah terkait KIP atau SKTM yang sesungguhnya, adanya visitasi sendiri juga cukup membuat repot orangtua.
”Karena kalau tidak terbukti miskin, selain langsung digugurkan, juga jika ketahuan memalsukan bukti keikutsertaan akan disanksi,” jawabnya.
Sebab, selama pendaftaran berlangsung, orang tua wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika ternyata terbukti memalsukan bukti keikutsertaan. ”Untuk mengurus KIP kan juga tidak mudah, maka dari itu banyak pendaftar yang mungkin lebih memilih daftar di jalur online,” tandas Wiwik. (san/c1/abm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB 2019 SMK, Calon Siswa Dari Mana Saja Boleh Daftar
Redaktur & Reporter : Soetomo