jpnn.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah bagi pemilik kendaraan bermotor pada awal Juni lalu.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 17/2017 yang dinilai ampuh menghimpun pajak kendaraan bermotor masyarakat.
BACA JUGA: Ini Daftar Denda Tilang Terbaru, Tak Pakai Helm Rp 250 Ribu
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menuturkan, kebijakan tersebut memberikan keringanan berupa pembebasan biaya alias gratis untuk pengurusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
“Masyarakat juga mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB),” kata dia, Kamis (27/7).
BACA JUGA: Beredar Pesan Berantai Polisi Jebak Pengendara Demi Rp 10 Juta
Ismiati menggambarkan, bila wajib pajak menunggak sampai lima tahun, yang bersangkutan hanya perlu membayar satu tahun.
Yakni, tahun ini dan 2017 ke 2018. Kebijakan ini hanya berlaku pada ketentuan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov.
BACA JUGA: Jangan Sampai Kelewatan, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai 31 Agustus
Perempuan berjilbab ini menjelaskan, latar belakang penetapan kebijakan ini dikarenakan tren pembayaran PKB ulang tak pernah seratus persen.
Padahal, setiap tahun unit kendaraan bermotor di Kaltim semakin meningkat.
Pada 2016, objek PKB di Kaltim mencapai 2,1 juta unit.
“Setelah ditelusuri, terdapat banyak kendala. Salah satunya, alasan kendaraan telah hilang, rusak, atau dijual. Namun, masih tercatat terutang di database Bapenda Kaltim. Itu sebabnya kami mengeluarkan kebijakan ini. Sekaligus memperbarui basis data kami,” terangnya.
Hingga saat ini, ungkapnya, sekitar 77 ribu pemilik kendaraan telah memanfaatkan kebijakan yang berlaku sampai 30 September mendatang.
Dia mengatakan, target pendapatan yang dipatok sebesar Rp 100 miliar.
Perolehan pajak kendaraan bermotor tersebut juga dinilai tidak lepas inovasi yang coba dilakukan Bapenda Kaltim.
Yakni pembangunan samsat desa, samsat terapung, maupun pengembangan aplikasi samsat online yang baru dikembangkan.
Kemudahan yang diberikan bagi pewajib pajak dinilai mampu meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Samsat desa, misalnya, memudahkan orang di pelosok bayar pajak kendaraan tanpa harus pergi ke samsat induk maupun pembantu di perkotaan.
“Salah satu alasan malas bayar pajak karena sulit akses. Termasuk jauh akses dan biaya mahal. Biaya transportasinya Rp 1 juta, sementara pajak hanya Rp 200 ribu. Makanya malas bayar pajak. Dengan samsat desa diharap membantu,” ujarnya. (roe/riz/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manipulasi Marak, Tunggakan Pajak Tembus Rp 4,2 Triliun
Redaktur & Reporter : Ragil