Pendeta Saifudin Ibrahim Menjadi Tersangka, Begini Komentar Novel Bamukmin

Kamis, 31 Maret 2022 – 10:11 WIB
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin merespons penetapan tersangka terhadap pendeta Saifudin Ibrahim oleh penyidik Bareskrim Polri.

Novel mengapresiasi gerak cepat Polri dalam penanganan kasus penistaan agama tersebut.

BACA JUGA: Sekjen MUI: Segera Tangkap dan Bawa Pendeta Saifudin Ibrahim ke Indonesia

"Walau yang diproses ecek-ecek. Saya memberikan apresiasi kepada kepolisian," kata Novel kepada JPNN.com, Kamis (31/3).

Novel berharap polisi segera menangkap Saifudin yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat.

BACA JUGA: Pendeta Saifudin Ibrahim Ternyata Memantau Perkembangan Kasusnya di Bareskrim

"Semoga segera tangkap Saifudin dengan begitu jelas Polri sudah serius," ujarnya.

Novel menyebutkan penangkapan terhadap Saifudin akan menjadi rujukan Polri untuk mentersangkakan para terlapor kasus dugaan penistaan agama lain.

BACA JUGA: Buru Pendeta Saifudin Ibrahim, Polri Buka Komunikasi dengan Interpol

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.

"Ditetapkan Saifudin menjadi tersangka, Polri tidak tebang pilih," ucap Novel Bamukmin.

Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim.

Laporan itu dilayangkan terkait pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-qur'an. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler