Pendidikan Kian Tak Terarah, UU Sisdiknas Perlu Direvisi

Jumat, 16 Desember 2011 – 19:29 WIB

JAKARTA - DPR mendesak agar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) segera direvisiDPR, teruitama di Komisi X yang membicangi pendidikan, menganggap dengan UU justru kebijakan pemerintah di bidang pendidikan semakin tak terarah.

“Pemerintah harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh kebijakan nasional pendidikan

BACA JUGA: SKB Bakal Mandul Urus Distribusi Guru

Terpenting, UU Sisdiknas itu memang harus segera direvisi untuk bisa mengimbangi perkembangan kebijakan pendidikan saat ini,” ungkap anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/12).

Di tempat yang sama, Anggota Komisi X DPR RI, Rohmani menambahkan, saat ini banyak sekali kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang berbenturan dengan UU Otonomi Daerah (Otda)
Akibatnya, lanjut Rohmani, banyak program pemerintah yang tidak efektif implementasinya di daerah

BACA JUGA: Data Penerima Beasiswa di Kukar Bermasalah



Bahkan, daerah pun terkadang cenderung tidak mengindahkan kebijakan atau aturan pemerintah pusat
Menurutnya, kebijakan yang hanya berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) atau nota kesepahaman, tidak aakn banyak berpengaruh

BACA JUGA: 2.000 Ruang Kelas di Kalsel Rusak Berat

"Tetapi kalau didorong dengan perubahan (revisi UU Sisdiknas), akan sangat mungkin direalisasikan semuanya,” tegasnya.

Ke depan, kata Rohmani, pemerintah harus memiliki prioritas yang jelas dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan pendidikan nasional tersebutPemerintah juga harus mengikis berbagai kebijakan yang justru menghambat dan bertentangan dengan semangat program wajib belajar dan hak rakyat atas pendidikan murah yang bermutu.

“Intinya pemerintah harus fokus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap warga Negara untuk bisa menikmati layanan pendidikan, secara adil dan tanpa diskriminasi,” tukasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... STP Trisakti Wisuda Perdana S2 Pariwisata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler