Pendidikan Lalu Lintas Masuk Kurikulum di Banyumas

Rabu, 11 Juni 2014 – 01:20 WIB

jpnn.com - PURWOKERTO - Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di tingkat pelajar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Purwadi Santoso menegaskan, mulai tahun ajaran baru 2014/2015, pendidikan lalu lintas bakal dimasukkan ke dalam kurikulum.

"Kebijakan ini kami ambil sebagai tindak lanjut MoU antara Dindik dengan Polres Banyumas. Nantinya, materi lalulintas akan diajarkan secara integratif pada Mata Pelajaran (Mapel) PPKN," jelas Purwadi seperti dikutip dari Radar Banyumas (Grup JPNN).

BACA JUGA: Oknum Guru Pelaku Kejahatan Seksual Kabur

Dia mengatakan, untuk mengenalkan aturan lalu lintas sejak dini kepada siswa, kebijakan tersebut diterapkan diseluruh jenjang pendidikan, baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB), pendidikan dasar (SD dan SMP) maupun pendidikan menengah (SMA/MA/SMK).

Selain memasukkan pendidikan lalu lintas ke dalam kurikulum, Purwadi juga meminta agar pihak kepolisian aktif memberi penyuluhan diberbagai kesempatan.

BACA JUGA: Insentif Guru MDA Terancam

"Kami berharap, pihak kepolisian bisa kontinue memberi penyuluhan kepada siswa. Baik saat upacara, atau masuk ke dalam kelas," harapnya

Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari MoU, Polres Banyumas membuka diri untuk melakukan penertiban lalu lintas bagi siswa yang belum belum memiliki Surat Izin Mengendara (SIM), dan terjun langsung kesemua jenjang pendidikan, untuk memberikan penyuluhan.

BACA JUGA: Jelang Libur Panjang, Permohonan Paspor Stagnan

"Kami akan mengoptimalkan pendidikan lalu lintas di sekolah. Mudah-mudahan kecelakaan lalu lintas ditingkat pelajar dapat diminimalisir. Sebab, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Banyumas, khususnya dikalangan pelajar cukup tinggi," ungkap dia.

Kepala SMP Negeri 1 Purwokerto, Bangun Sungkono Ferdinan MPd mengatakan, untuk menumbuhkan kesadaran tertib lalu lintas dikalangan pelajar, materi lalulintas penting diajarkan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Bahkan aturan ini menjadi peringatan bagi siswa yang belum memiliki SIM.

"Mereka yang belum memiliki SIM tentu akan berfikir ulang ketika membawa motor ke sekolah. Saya setuju dengan larangan dindik agar tidak menyediakan lahan parkir untuk siswa," katanya. (ind1/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Bupati Gorontalo Nyalon, Manfaatkan Kedudukan Suami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler