Penegakan Hukum Kasus Penodaan Agama Tergantung Selera Massa

Rabu, 16 November 2016 – 05:39 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdatul Ulama (Lakpesdam NU) Rumadi Ahmad mengatakan, implementasi penegakan hukum kasus penodaan agama kerap kali mengikuti selera tekanan masyarakat. Menurutnya, contoh yang paling nyata adalah dalam kasus dugaan penodaan agama yang menyerat Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.

Rumadi mengatakan, dari zaman dulu hingga sekarang, penegakan hukum terkait penistaan agama selalu subjektif. "Penegak hukum biasanya mengikuti selera serta tuntutan dari massa yang mempermasalahkan itu," kata Rumadi, Selasa (15/11).

BACA JUGA: Sori, 8 Juta Keping e-KTP Tak Bisa Dicetak Tahun Ini

Dia menjelaskan, bila merunut sejarah, kasus penodaan agama di Indonesia yang pertama kali mencuat adalah munculnya cerpen Langit Makin Mendung karya seseorang bernama pena Ki Pandji Kusmin di Majalah Sastra edisi Agustus 1968.  Dalam karya itu, lanjut dia, penodaan agama yang sangat  vulgar dibungkus karya sastra.

Kemudian ada Lia Aminuddin alias Lia Eden. Tekanan publik yang kuat membuat Lia diadili.

BACA JUGA: Ssttt... Inilah Area-Area Rawan Pungli di Kemendagri

Sedangkan dalam kasus Ahok, Rumadi pun melihat tekatnya kuatnya tekanan publik agar polisi menjerat calon petahana pada pilkada DKI itu. "Termasuk kasus Ahok ini, kan karena ada desakan dan tuntutan massa sehingga timbul tuntutan penegakan hukum," paparnya.(boy/jpnn)

 

BACA JUGA: TNI Harus Antisipasi Tantangan Global

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-Siap, Tim Saber Pungli Kemendagri Bakal Beraksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler