Penembakan di Palmerah Gegara Cinta Segitiga

Selasa, 13 Agustus 2024 – 21:47 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan. ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan pria berinisial SM (39), pelaku penembakan sebagai tersangka.

Penembakan terjadi pada Kamis (8/8) di sebuah taman, Jalan Semangka II, RT/RW 15/09 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Tersangka Penembakan di Bogor Simpan Banyak Senjata Api

"Ya, sudah jadi tersangka. (SM disangkakan) Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 (penggunaan senjata api ilegal)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Selasa.

Andri menjelaskan SM disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. 

BACA JUGA: Satu Pelaku Penembakan di Bogor Masih Diburu

Andri membenarkan peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Kamis (8/8), saat SM bertengkar dengan saksi MK dan dilerai oleh saksi AM karena persoalan asmara.

SM bermaksud menembak MK di taman Jalan Semangka, tetapi, tidak mengenai sasaran.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Video Porno Audrey Davis, Pemeran Pria dan Lokasi

Peluru dari senpi SM malah mengenai seorang pemulung berinisial PJ (60) di Jalan Semangka II, RT/RW 15/09 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.

Saat senpi itu meletus, korban PJ sedang berdiri mengambil botol bekas di depan warung kelontong.

Peluru mengenai bagian paha dan bagian atas kemaluan korban sehingga terjatuh lemas dengan paha kiri mengeluarkan banyak darah.

Dia mengatakan seusai menembak di Jalan Semangka, pelaku kabur ke arah kali Banjir Kanal Barat atau dekat Rusunawa KS Tubun untuk membuang senjata api.

"Petugas telah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi. Keesokan harinya, Jumat (9/8) malam, pelaku ditangkap petugas sekitar Palmerah, Jakarta Barat," katanya.

Sementara itu, sebelumnya, Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menyebut bahwa korban PJ hingga kini masih menjalani perawatan di RS Pelni.

Sugiran juga menyebut bahwa motif pelaku meletupkan senjata api tersebut adalah cemburu terhadap seseorang.

"Jadi, ini motifnya cinta segitiga, pelaku cemburu karena kekasihnya sedang bersama saksi berinisial MK. Cemburu karena MK ini adalah sebagai mantan pacar AM, perempuan yang direbutkan SM dan MK," kata Sugiran. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terbaru dari Polisi soal Kasus Video Porno Mirip Anak Figur Publik


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler