JAKARTA – Kebijakan penempatan devisa hasil ekspor dan utang luar negeri swasta ke perbankan dalam negeri tidak disertai kewajiban menahan dalam jangka waktu tertentuBank Indonesia (BI) juga tidak mewajibkan konversi valuta asing (valas) hasil ekspor dan utang luar negeri itu ke rupiah.
Deputi Gubernur BI Hartadi A
BACA JUGA: Lebaran 2011, Penumpang KA Turun 17 Persen
Sarwono mengatakan, BI tetap harus berpegang kepada UU No 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai TukarMeski demikian, bank sentral optimistis kewajiban penempatan devisa tersebut tetap bisa memperbesar pasokan valas ke sistem perbankan di tanah air
BACA JUGA: Pengusaha Minta BI Perjelas Aturan Repatriasi
”Kita menginginkan semua hasil ekspor dimasukkan ke Indonesia,” kata Hartadi dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).Hartadi mengatakan, dalam dua tahun terakhir devisa hasil ekspor yang masih disimpan di bank luar negeri mencapai USD 29 miliar
BACA JUGA: Pertamina Ekspor Pelumas ke Bangladesh
”Kita harapkan USD 31,5 miliar yang ditempatkan di luar negeri bisa kita masukkan ke dalam negeri,” kata Hartadi.Penempatan di bank dalam negeri tidak dibatasi pada bank domestikPenempatan di bank asing yang beroperasi di Indonesia masih diperbolehkanHartadi mengatakan, perkuatan pasokan valas dipentingkan untuk mengimbangi pertumbuhan ekonomi yang terus melesatBank sentral beranggapan ekonomi yang terus tumbuh akan diikuti dengan impor yang terus meningkatHal itu membutuhkan pasokan valas yang lebih banyak
”Impor akan lebih tinggi, sehingga dalam beberapa waktu mendatang pertumbuhan impor akan lebih tinggi daripada ekspor,” katanyaDia optimistis neraca pembayaran Indonesia masih mencatatkan surplusKinerja neraca pembayaran ditunjang surplus transaksi modal yang masih berlanjut”Dengan begitu, nilai tukar rupiah akan stabil dan cenderung menguat pada 2012,” katanya.
Direktur Riset dan Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo mengatakan, UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar memberikan kewenangan kepada bank sentral untuk melakukan monitoringKewajiban penempatan dana hasil ekspor dan utang luar negeri merupakan salah satu langkah monitoring itu.
Seharusnya, lanjut dia, lebih baik jika dana tersebut bisa mengendap di bank dalam negeri”Tapi, yang bisa kita lakukan hanya memasukkan dana ke dalam negeri,” kata PerryKe depan dia mengatakan, UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar bisa direvisi sehingga bisa membantu menstabilkan nilai tukar(sof/c2/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 KKKS Lampaui Target Lifting Gas
Redaktur : Tim Redaksi