Penerbangan Nonreguler Tumbuh Minim

Selasa, 05 Juli 2011 – 11:22 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperkirakan sektor penerbangan tidak?berjadwal/nonreguler (privat, charter dll) hanya akan tumbuh 2-3 persen per tahun karena besarnya modal yang harus disiapkanMeski demikian, bisnis tersebut diperkirakan bisa berkembang pesat mengikuti pertumbuhan ekonomi.

"Di negara-negara maju, penerbangan tidak berjadwal sudah mengalahkan yang berjadwal," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Perhubungan Denny Siahaan

BACA JUGA: IHSG Lirik Level 4100



Dia mencontohkan Amerika Serikat yang saat ini sudah didominasi penerbangan tidak berjadwal
Dari 284 ribu pesawat yang ada di AS, 90 persennya digunakan untuk penerbangan tidak berjadwal

BACA JUGA: Penjualan Semester I Toyota Tumbuh 8 Persen

Bahkan, di negeri Paman Sam itu terdapat 5.200 bandara yang digunakan publik untuk penerbangan tidak berjadwal


"Hanya ada 560 bandara yang digunakan untuk penerbangan berjadwal

BACA JUGA: NVL Tampik Kendalikan Saham Masbaga

Itu menjadi salah satu faktor yang memicu penerbangan tidak berjadwal berkembang pesat di ASNamun kita yakin suatu saat Indonesia juga akan mengalami hal yang sama seiring pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Ketua INACA (Indonesia National Air Carriers Association) Wismono Nitidihardjo menuturkan, pertumbuhan dan perkembangan penerbangan tidak berjadwal di Indonesia masih terkendala beberapa faktor, termasuk jumlah pilotMenurutnya, minat menjadi pilot penerbangan tidak berjadwal masih kurang karena penghasilannya lebih kecil dibanding bekerja di maskapai penerbangan berjadwal.

Faktor penghambat lainnya adalah tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia yang masih rendah, terbatasnya Inspector (pengawas), belum adanya regulasi khusus mengenai penerbangan tidak berjadwal, agrobisnis yang belum maju, ruang lingkup penerbangan tidak berjadwal yang masih terbatas, dan infrastruktur yang kurang memadai"Jumlah bandara saja baru 187," ujarnya.

Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Usaha Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo menjelaskan, angkutan udara tidak berjadwal terdiri dari affinity group (rombongan tertentu dengan maksud dan tujuan sama, tapi bukan wisata), inclusive tour charter, own use charter, air taxi dan kegiatan angkutan udara tidak berjadwal lainnya"Ruang lingkupnya cukup banyak," katanya.

Dia menambahkan, penerbangan tidak berjadwal tetap harus mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh otoritas penerbangan"Pemegang izin angkutan udara bukan niaga dilarang melakukan kegiatan angkutan udara niaga, kecuali atas izin menteriIzin diberikan pada daerah tertentu dengan memenuhi persyaratan tertentu dan bersifat sementara," jelasnya(wir/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TMAS Efisiensi Besar-besaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler