jpnn.com, BEKASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi tengah menggelar operasi yustisi pendatang baru di wilayah setempat.
Operasi berlangsung selama 20 hari kerja yakni sejak Senin (2/7) hingga Kamis (2/8).
BACA JUGA: Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Kota Bekasi
Setelah terjaring, petugas akan melakukan pendataan. Mereka diberikan surat keterangan domisili yang berlaku selama enam bulan. Setelah masa berlakunya habis, mereka dianjurkan membawa surat pindah daerah asal.
"Itu pun bila warga tersebut ingin memutuskan menetap di Kabupaten Bekasi," ujar Kepala Seksi Pendataan Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Dudin.
BACA JUGA: Bu Risma Minta Teliti Periksa Indekos Mencurigakan
Dia mengatakan, bila sudah memiliki identitas sebagai warga Kabupaten Bekasi, maka pemerintah daerah bisa memberikan kemudahan akses dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan dan pendidikan.
Pasalnya, jika belum tercatat identitas kependudukan di Kabupaten Bekasi maka seluruh fasilitas tersebut tidak diberikan.
BACA JUGA: Pesan Penting untuk Para Pendatang di Jakarta
Dudin berharap, kegiatan penertiban administrasi kependudukan setidaknya bisa memberikan efek jera kepada mereka yang datang tanpa membawa surat pindah dari daerah asal.
“Sebab, untuk mendapatkan identitas seperti e-KTP sudah terintegrasi semuanya. Kalau namanya masih di sana, tidak bisa membuat identitas di sini,” tegas Dudin. (kub/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekam 16 Ribu Pendatang Masuk Surabaya
Redaktur & Reporter : Yessy