jpnn.com - JAKARTA--Penetapan sertifikasi halal untuk obat akan membahayakan masyarakat. Pasalnya, jika obat dibilang pemerintah haram sehingga orang sakit tidak bisa mengonsumsi obat tersebut, akan berakibat fatal.
"Bagaimana tidak fatal akibatnya, bila obat sudah ditetapkan haram. Padahal si sakit jika tidak makan obatnya, bisa meninggal. Nah inikan sangat berbahaya," kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI Hasbullah Thabrany di Jakarta, Senin (21/10).
BACA JUGA: Bareskrim Polri Bekuk Tiga Pelaku Suap Pajak
Dia mengingatkan, obat juga tidak dikonsumsi tiap hari. Hanya ketika sakit seseorang mengonsumsi obat. Alhasil, sertifikasi obat dirasakan tidak terlalu mendesak. Penerapannya pun perlu dikaji lebih dalam. "Jangan diterapkan dulu," tegasnya.
Hasbullah menilai, konsumsi obat tidak bisa disamakan dengan konsumsi makanan atau minuman. Obat merupakan produk yang dikonsumsi dalam kondisi darurat. "Karena dikonsumsi dalam kondisi darurat, maka dari sisi hukum, soal halal haram mestinya tidak dipermasalahkan," ucapnya.
BACA JUGA: Sekjen ESDM Bungkam Usai Diperiksa KPK
Dia tak memungkiri, soal halal haram memang kontroversial. Yang paling penting, semua pihak harus memahami sifat alamiah obat yang berbeda dengan makanan atau pakaian, di mana orang boleh ambil boleh beli atau tidak. Sementara obat, seseorang harus mengonsumsi agar kembali pulih.
Menurut Hasbullah, obat termasuk vaksin bersifat strategis dibutuhkan untuk menyelamatkan jiwa manusia, hanya dikonsumsi dalam keadaan darurat oleh mereka yang terpaksa, dan tidak dikonsumsi dalam jumlah berlebihan sehingga memenuhi syarat untuk tidak diharamkan.
BACA JUGA: Hadiri Deklarasi PPI, Isran Noor Tak Disanksi
"Konsumsi obat itu bukan pilihan tapi konsumsi darurat, barang haram di kondisi darurat bisa halal," tegasnya.
Seorang pengusaha yang bergerak di bidang farmasi menceritakan, jika obat harus dikategorikan halal, sementara si pasien dalam kondisi emergency dan butuh penanganan segera, jika tidak tersedia obat kategori halal, justru merepotkan.
"Kalau misalnya tidak tersedia, itu bagaimana. Kalau harus label halal, prosesnya juga akan panjang. Kesehatan masyarakat juga akan terganggu," kata si pengusaha, yang enggan disebut namanya.
Dia menegaskan, jika regulasi RUU JPH ini tidak tuntas atau berlarut-larut maka dari sisi bisnis akan mengganggu industri farmasi. Menurut dia, regulasi yang pasti akan memberikan jaminan bagi bisnis. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Giliran KPK Garap Marzuki Alie
Redaktur : Tim Redaksi