jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Satgas Antimafia Bola terus mendalami kasus pengaturan skor yang menyeret pelaksana tugas atau Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri sebagai tersangka.
Dari penetapan itu, akan didalami untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain.
BACA JUGA: Polisi Sita Duit Rp 300 Juta Hasil Penggeledahan Terkait Jokdri
Menurut Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo, penetapan Jokdri dilakukan setelah penyidik mengusut pengaturan skor di Liga 3.
“Penetapan ini adalah rangkaian dari adanya pengaturan skor di Liga 3,” kata Hendro di Mabes Polri, Sabtu (16/2).
BACA JUGA: Polisi Bakal Fokus Garap Jokdri soal Perusakan Barang Bukti
(Baca dong: Ferry Paulus: Jokdri Paling Paham Mengurus Sepak Bola)
Hendro menuturkan, Joko telah memerintahkan anak buahnya merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI terkait kasus pengaturan skor di Liga 3.
BACA JUGA: PSSI Bantah Joko Driyono jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor
Padahal, kantor Komdis PSSI ketika itu sudah dipasang garis polisi. Namun, suruhan Joko nekat masuk dan merusak serta mengambil barang bukti.
Diketahui bahwa penyidik dari Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka karena menyuruh anak buahnya merusak barang bukti terkait pengaturan skor.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Jokdri juga dilarang ke luar negeri untuk 20 hari ke depan per Jumat (15/2) kemarin. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokdri Tersangka, Bung Kus: Ini Pukulan Bagi Sepak Bola Nasional
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan