Penetapan UMP 2015 Lewati Deadline

Dibatasi 1 November, Masih Kurang 15 Provinsi

Selasa, 04 November 2014 – 05:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memasang target penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2015 pada 1 November lalu. Tetapi hingga kemarin (3/11) masih ada 15 provinsi yang belum setor ketetapan upah minimal itu.

 

Dari data sementara yang dilansir Kemenakertrans, UMP 2015 paling tinggi ada di Provinsi Sulawesi Utara dengan besaran Rp 2.150.000. Sementara jika dilihat dari UMP tahun ini, kenaikan tertinggi ada di Provinsi Bangka Belitung sebesar 28,05 %. Atau naik menjadi Rp 2,1 juta. Catatan merah untuk provinsi-provinsi di pulau Jawa yang belum satupun menetapkan UMP 2015.

BACA JUGA: Guru TK JIS Tidak Melihat Ada Trauma

Menaker Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, keterlambatan penetapan UMP 2015 ini membutuhkan perhatian dan perlakuan khusus. Akhirnya mereka menetapkan mengirim tim asistensi untuk mendorong percepatan penetapan UMP 2015.

BACA JUGA: Buku Agama Budha Dikorupsi, 5 Orang Jadi Tersangka

Tim asistensi Kemenaker ini bertugas memberikan konsultasi asistensi dan mediasi kepada dewan pengupahan daerah dan dewan pengupahan provinsi.

Hanif mengapresiasi kinerja provinsi yang menetapkan UMP 2015 tepat waktu. Diantaranya adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Tengah, Bali, Maluku, dan Sulawesi Barat.

BACA JUGA: Saksi Sebut Mantan Sekjen ESDM Gelembungkan Anggaran

’’Kita minta kepada para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP 2015,’’ katanya kemarin. Dengan mempercepat penetapan UMP ini, maka akan memberikan kepastian hak buruh dan tidak menimbulkan gejoal diantara pekerja dan pengusaha.

Bagi provinsi yang sudah menetapkan UMP 2015 diminta segera melakukan sosialisasi. Kemudian juga membahas ketentuan baru upah perusahaan secara bipartite. Yakni melibatkan unsure manajemen perusahaan dan pekerja atau buruh.

Hanif menegaskan upah minimum ini hanya sebagai acuan pengaman sosial (social safety net). Upah minimum ini berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun. Selain ketentuan pekerja tadi, besaran upah berdasarkan hasil perundingan antara pekerja dan perusahaan. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Enam Menteri Jokowi yang Dilaporkan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler