Pengacara Anas Pertanyakan Pembuktian KPK

Selasa, 31 Desember 2013 – 18:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mempertanyakan soal pembuktian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembuktian ini terkait penetapan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.

BACA JUGA: ORI Terima 4.359 Laporan Penyimpangan Pelayanan Publik

"Masih banyak yang harus dikerjakan terkait kebenaran kasus Mas Anas. Karena bagi saya sebagai penasihat hukumnya justru arah pembuktian ini tidak jelas. Persidangan Deddy Kusdinar malah menunjukkan fakta-fakta yang sebaliknya," kata Firman di KPK, Jakarta, Selasa (31/12).

Firman pun mempertanyakan soal penetapan tersangka Anas. "Sudah terlanjur disebutkan dalam surat dakwaan tetapi arah pembuktiannya jadi tidak jelas. Jangan-jangan menetapkan tersangka dulu baru mencari buktinya," ucapnya.

BACA JUGA: Pemda, Polri dan Kementerian Terbanyak Dilaporkan

Menurut Firman, apabila KPK masih memiliki keraguan untuk menentukan kesalahan Anas, sebaiknya mereka segera melepaskan kliennya. "Kami percaya KPK bisa menghargai keadilan buat AU (Anas). Tapi sebaiknya kalau orang tidak bersalah, kalau ragu-ragu, lepaskan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan, KPK belum menahan Anas bukan karena masalah alat bukti. Tetapi karena berkas perkaranya belum melampaui 60 persen.

BACA JUGA: Ungkap Kredit Fiktif, Polisi Blokir STNK Mobil Notaris

"Setiap orang sudah tersangka itu pasti dilakukan penahanan. Kapan? Kalau pemberkasan perkaranya sudah melampaui 60 persen ke atas. Ini bukan soal alat bukti. Saat ditetapkan sebagai tersangka, sudah punya dua alat bukti yang cukup dan kuat," kata Abraham. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Seleksi CPNS 2013 Dinilai Lebih Baik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler