JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ary Muladi sebagai tersangkaLantas apa tanggapan Ary Muladi dengan status tersangka yang kini disandangnya?
Seperti disampaikan pengacaranya, Sugeng Teguh Santosa, Ary Muladi merasa keberatan dengan penetapan sebagai tersangka
BACA JUGA: KPK Tetapkan Ary Muladi Sebagai Tersangka
Melalui layanan pesan singkat kepada wartawan, Minggu (18/7), Sugeng juga menyayangkan penetapan status tersagka terhadap kliennyaBACA JUGA: Industri Harus Lebih Peduli, Masyarakat Bisa Menekan
"Kami menghormati kewenangan KPK
BACA JUGA: Yusril Pertanyakan Kerugian Negara
Itu sama saja membuktikan KPK tidak punya kredibilitas," tuding Sugeng.Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap kliennya itu jelas berdasarAlasannya, karena Ary Muladi adalah pihak yang membongkar tindakan Anggodo Widjoijo dalam mengkriminalisasikan dua pimpianan KPK, yakni Bibit Samad Riato dan Chandra M Hamzah
"Penetapan status tersangka itu adalah kekeliruan nyata, karena justru Ary Muladi yang membongkar rekayasa oleh anggodo dan oknum-oknum penegak hukum yang mengkriminalisasi Bibit-Chandra," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Banyak Tinggal di Istana
Redaktur : Tim Redaksi