Pengacara Ary Anggap KPK Tak Bisa Dipercaya

Minggu, 18 Juli 2010 – 22:42 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ary Muladi sebagai tersangkaLantas apa tanggapan Ary Muladi dengan status tersangka yang kini disandangnya?

Seperti disampaikan pengacaranya, Sugeng Teguh Santosa, Ary Muladi merasa keberatan dengan penetapan sebagai tersangka

BACA JUGA: KPK Tetapkan Ary Muladi Sebagai Tersangka

Melalui layanan pesan singkat kepada wartawan, Minggu (18/7), Sugeng juga menyayangkan penetapan status tersagka terhadap kliennya
Bahkan Sugeng menuding penetapan status tersangka atas Ary Muladi lebih dikarenakan adanya tekanan dari kubu Anggodo

BACA JUGA: Industri Harus Lebih Peduli, Masyarakat Bisa Menekan



"Kami menghormati kewenangan KPK
Tetapi kita menyanyangkan bila itu (penetapan sebagai tersangka) dilakukan bukan atas kenyataan hukum, melainkan karena karena tekanan kubu Anggodo maupun kuasa hukumnya

BACA JUGA: Yusril Pertanyakan Kerugian Negara

Itu sama saja membuktikan KPK tidak punya kredibilitas," tuding Sugeng.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap kliennya itu jelas berdasarAlasannya, karena Ary Muladi adalah pihak yang membongkar tindakan Anggodo Widjoijo dalam mengkriminalisasikan dua pimpianan KPK, yakni Bibit Samad Riato dan Chandra M Hamzah

"Penetapan status tersangka itu adalah kekeliruan nyata, karena justru Ary Muladi yang membongkar rekayasa oleh anggodo dan oknum-oknum penegak hukum yang mengkriminalisasi Bibit-Chandra," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Banyak Tinggal di Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler