SBY agar Tindaklanjuti Rekomendasi Tim 8

Senin, 16 November 2009 – 15:37 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Ir Pramono Anung Wibowo mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim 8, agar permasalahan proses hukum Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah cepat terselesaikan"Tim 8 dibuat dengan SK Presiden

BACA JUGA: Tujuh Tahun, Putusan Banding untuk Wako Manado

Konsekuensinya, presiden segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Tim 8," ujar Pramono, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/11).

Menurut Pramono, jika presiden bersikap tegas terhadap kasus dugaan rekayasa kriminalisasi KPK dengan cara mengakomodasi rekomendasi Tim 8 dalam hitungan jam, kasusnya pasti akan menjadi sangat sederhana
"Kalau presiden mengambil sikap tegas dengan menggunakan rekomendasi Tim 8, pasti kasus ini tidak akan melebar dan liar karena substansi masalah sudah jelas," kata Pramono.

Menjawab pertanyaan soal langkah awal apa yang harus dilakukan Presiden SBY, Pramono menyarankan agar memanggil aparat-aparat di bawahnya, seperti Kapolri, Jaksa Agung dan Menko Polhukam, untuk membahas hasil rekomendasi Tim 8

BACA JUGA: Puteh Lunasi Denda Korupsi Rp 500 Juta

Langkah ini menjadi penting karena Tim 8 memang tidak memiliki kewenangan apa-apa sehingga keputusan akhir ada di tangan presiden.

Sementara anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, menilai usulan untuk menghentikan kasus dua pimpinan KPK non-aktif dengan pemberian abolisi oleh presiden tidak tepat
"Lebih baik kasusnya tetap berada di tangan Kejagung maupun Polri

BACA JUGA: Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara

Kalau hanya untuk mendeponir kasus, cukup Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan Agung, atau Polri menghentikan penyidikan," katanya.

Jika presiden berniat mengeluarkan abolisi, maka hal itu harus mendapatkan persetujuan atau pandangan dari DPRPolitikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyarankan agar penyelesaian kasus tersebut tetap berada di jalur hukum, tetapi juga menghormati rekomendasi dari Tim 8Misalnya dengan memberikan jangka waktu tertentu kepada penyidik untuk menemukan missing link yang disebut Tim 8, yakni Yulianto"Kalau dalam jangka waktu tersebut Yulianto tidak ditemukan, maka kasus ini layak dihentikan oleh pengadilan," usul Gayus(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit Pasrah Soal Rekomendasi TPF


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler