Pengacara BG Minta KPK Hormati Panggilan Pengadilan

Senin, 02 Februari 2015 – 16:37 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak datang ataupun mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). Akibatnya, sidang itu ditunda pelaksanaannya menjadi tanggal 9 Februari 2015.

Usai persidangan, ‎salah satu tim pengacara Budi Gunawan‎, Maqdir Ismail berharap KPK sebagai pihak termohon dapat memenuhi panggilan sidang praperadilan. "‎Kami tetap dan berkeinginan KPK bisa hadir pada agenda Senin depan," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Senin (2/2).

BACA JUGA: Pengacara BG Kantongi Kabar Semua Pimpinan KPK Sudah Jadi Tersangka

‎Maqdir enggan berspekulasi mengenai ketidakhadiran KPK. Soal penundaan selama satu minggu, pengacara kondang itu yakin hakim sudah memperhitungkannya dengan baik. 

"Saya enggak mau menduga-duga. Ini hakim yang memutuskan perkara. Mereka juga mempunyai perhitungan memberikan waktu seminggu kepada pihak KPK," ujar Maqdir.

BACA JUGA: Ini Gaji PNS Terendah dan Tertinggi di Rancangan PP

Maqdir menambahkan, apabila KPK tidak hadir dalam panggilan berikutnya maka pihaknya akan berusaha meminta hakim untuk melanjutkan proses sidang praperadilan. "Kita tetap berharap agar KPK tetap hadir. Namun jika tidak hadir, kita akan mencoba meminta hakim untuk melanjutkan perkara," tandas Maqdir. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Tempat Penemuan Jenazah AirAsia Dikeramatkan Nelayan Mandar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Minta Para Dubes RI Jeli Lihat Potensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler