BACA JUGA: Ditahan KPK, DL Sitorus Tetap Tenang
Hamka Yandhu dan Endin Soefihara masing-masing dituntut tiga tahun penjara.Udju Djuhaeri memelas kepada majelis hakim agar hukuman untuknya diturunkan
BACA JUGA: Sri Mulyani Minta KPK Pertegas Status Kasus Century
Dia berharap bisa dibebaskan“Saya mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pledoi saya ini
BACA JUGA: Sidik Asnun, Polri Tak Gunakan BAP KY
Dengan kesadaran sendiri saya telah mengaku kepada KPK, saya sangat koperatif, dan mengembalikan travellers cheque senilai Rp500 juta,” kata mantan anggota Fraksi TNI/Polri itu saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/5).Selain menyatakan siap bertanggung jawab, Udju menyempatkan diri meminta maaf kepada pimpinan TNI dan Polri“Saya minta maaf kepada pimpinan TNI dan PolriSaya sangat menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” ujar dia.
Mantan anggota Komisi Keuangan DPR-RI peride 1999-2004 itu sempat menangis saat meminta maaf kepada anak dan isterinya“Saya memohon maaf kepada anak, isteri, keluarga, teman, sahabatSaya ucapkan terima kasih atas dukungan selama ini,” ujarnya.
Selain Udju yang menyampaikan pledoi, Selasa (4/5), Pengadilan Tipikor juga menyidang mantan anggota Fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu“Kami minta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Hamka Yandhu bersalah dan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta,” beber jaksa KPK, Riyono.
Jaksa KPK menuding Hamka menerima 45 lembar travellers cheque Bank Internasional Indonesia“Totalnya Rp2,25 miliarDari fakta persidangan, terdakwa menerima travel cek Rp2 miliar dan Rp250 juta.”
Namun, Hamka Yandhu hanya mengaku menerima 10 lembar travellers cheque senilai Rp500 jutaHanya saja, pihak Hamka Yandhu akan menyampaikan pembelaannya pada Senin, 11 Mei 2010.
Tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta juga diberikan kepada terdakwa Endin J SoefiharaSama seperti Udju Djuhaeri dan Hamka Yandhu, bekas anggota DPR asal Fraksi PPP itu juga dituding oleh Jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
“Terdakwa Endin AJ Soefihara terbukti menerima sejumlah uang dalam bentuk travellers cheque sebesar Rp1,5 miliar, yang dibagikan oleh Sofian Usman, Daniel Tanjung, dan Uray Faisal Hamid, yang juga anggota Komisi IX, DPR-RI periode 1999-2004,” beber jaksa KPK, Sarjono Tahir dkk.
Atas tuntutan tersebut, Endin akan menyampaikan pledoinya pekan depan“Saya secara pribadi akan menyampaikan pledoi, begitu juga kuasa hukum saya,” pungkasnya.(ara/gus/oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompol Arafat Disidang Terbuka
Redaktur : Tim Redaksi