Pengacara Kelompok Palembang Kecewa

Anggap Tak Ada Teror Masal

Selasa, 21 April 2009 – 16:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Ki Agus Muhammad Toni dan Abdurrahman Taib, serta hukuman 5 tahun penjara untuk Ani Sugandi dan 4 tahun untuk Sukarso Abdullah dianggap berlebihan oleh tim penasihat hukum para terdakwa terorisKekecewaan Asludin Hatjani dkk itu karena majelis tidak mempertimbangkan alasan para terdakwa bereaksi atas perbuatan Dago Simamora yang melecehkan siswi berjilbab, serta perbuatan Pendeta Yosua yang berangkat ke Bandung, berencana memurtadkan sekelompok umat Islam

BACA JUGA: Divonis 5 Tahun Karena Bantu Kelompok Palembang

“Kami tetap pada keterangan awal bahwa perbuatan para klien kami ini merupakan reaksi dari aksi

Jadi saya tegaskan bukan aksi

BACA JUGA: BPK Ungkap Borok Otda

Vonis untuk para terdakwa ini terlalu tinggi, kami juga tidak sependapat dengan penggunaan undang-undang terorisme
Padahal di persidangan sudah jelas bahwa para saksi mengatakan tidak ada suasana teror dan tidak ada korban bersifat massal

BACA JUGA: Haji 2007, Penyelenggaraan Terburuk

Kan yang meninggal hanya satu orang, Dago Simamora, mana yang bersifat massal itu,” tukas Asludin

Selain itu, kata dia, bom yang dirakit itu sudah setahun tak berfungsi“Bom itu tidak aktif lagi, karena mereka tidak lagi melanjutkan rencana pengeboman ituDan terbukti hingga ditangkap tidak ada satu bom pun yang diledakkan, bahkan rencana peledakan Kafe Bedudal di Bukittinggi, juga tak jadi dilakukan,” bebernya

Kekecawaan terhadap vonis juga untuk Ani Sugandi dan Sukarso Abdillah“Mestinya Ani dan Sukarso itu dilepasMereka tidak mengetahui status Fajar dan Abum yang disebut buronKalau mereka bertamu, itu sudah dilaporkan ke ketua RT dan RW setempat, dekat ponpes ustad Ani di Lempuing, OKIApalagi Sukarso, dia itu hanya memberikan makanan dan minuman untuk tamu, wajar kan tamu diberi makanan dan minumanTapi banding atau tidak, kami akan koordinasi dulu dengan klien kami,” beber Asludin.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Teroris Palembang Diganjar 12 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler