jpnn.com - JAKARTA - Vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Ki Agus Muhammad Toni dan Abdurrahman Taib, serta hukuman 5 tahun penjara untuk Ani Sugandi dan 4 tahun untuk Sukarso Abdullah dianggap berlebihan oleh tim penasihat hukum para terdakwa terorisKekecewaan Asludin Hatjani dkk itu karena majelis tidak mempertimbangkan alasan para terdakwa bereaksi atas perbuatan Dago Simamora yang melecehkan siswi berjilbab, serta perbuatan Pendeta Yosua yang berangkat ke Bandung, berencana memurtadkan sekelompok umat Islam
BACA JUGA: Divonis 5 Tahun Karena Bantu Kelompok Palembang
“Kami tetap pada keterangan awal bahwa perbuatan para klien kami ini merupakan reaksi dari aksi
BACA JUGA: BPK Ungkap Borok Otda
Vonis untuk para terdakwa ini terlalu tinggi, kami juga tidak sependapat dengan penggunaan undang-undang terorismeBACA JUGA: Haji 2007, Penyelenggaraan Terburuk
Kan yang meninggal hanya satu orang, Dago Simamora, mana yang bersifat massal itu,” tukas AsludinSelain itu, kata dia, bom yang dirakit itu sudah setahun tak berfungsi“Bom itu tidak aktif lagi, karena mereka tidak lagi melanjutkan rencana pengeboman ituDan terbukti hingga ditangkap tidak ada satu bom pun yang diledakkan, bahkan rencana peledakan Kafe Bedudal di Bukittinggi, juga tak jadi dilakukan,” bebernya
Kekecawaan terhadap vonis juga untuk Ani Sugandi dan Sukarso Abdillah“Mestinya Ani dan Sukarso itu dilepasMereka tidak mengetahui status Fajar dan Abum yang disebut buronKalau mereka bertamu, itu sudah dilaporkan ke ketua RT dan RW setempat, dekat ponpes ustad Ani di Lempuing, OKIApalagi Sukarso, dia itu hanya memberikan makanan dan minuman untuk tamu, wajar kan tamu diberi makanan dan minumanTapi banding atau tidak, kami akan koordinasi dulu dengan klien kami,” beber Asludin.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Teroris Palembang Diganjar 12 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi