Pengacara Keluarga Atut Bantah Pengaruhi Saksi

Selasa, 11 Maret 2014 – 16:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma membantah mempengaruhi saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara Atut. Sukatma mengaku hanya melakukan advokasi untuk kliennya.

"Informasi itu bohong. Yang kita lakukan adalah melakukan pembelaan untuk klien kita, kita bebas ketemu siapapun. Yang tidak boleh adalah kita mempengaruhi saksi," kata Tubagus sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (11/3).

BACA JUGA: PT Batan Teknologi Berubah Nama

Sukatma hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Atut dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sukatma bersama kuasa hukum lain mengumpulkan dan memerintahkan sejumlah saksi untuk pergi saat dipanggil Komisi. Salah satu saksi yang diperintahkan pergi adalah Siti Halimah alias Iim.

BACA JUGA: Bos Indoguna Didakwa, Anak Buah Minta Hakim Bijaksana

Iim merupakan ajudan Atut. Ia sempat dipanggil paksa oleh KPK. Iim dijemput penyidik di Bandung, Jawa Barat. Informasi yang berkembang, Iim diperintah salah satu pengacara Atut buat pergi.

Ketika dikonfirmasi soal itu, Sukatma membantahnya. Ia mengaku tidak mengenal Iim. "Itu kan anda saja yang berbicara bukan saksi yang berbicara. Saya sendiri kan enggak kenal orang yang namanya Iim," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Bambang Soeharto Ngaku Sudah Cabut Dari Hanura

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deddy Kusdinar Shock Divonis Enam Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler