JAKARTA - Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Petrus Balapatyona, mengaku belum memperoleh informasi terkait surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Namun Petrus mempersilakan KPK membentuk tim dokter untuk mendapat second opinion terkait penyakit Nunun
BACA JUGA: DPR Hentikan Wacana Interpelasi
"Silahkan saja buat tim dokter yang kepakarannya setara dengan dokter di Singapura sehingga bisa memperoleh pendapat sama apakah Nunun itu punya penyakit lupa," kata Petrus, sabtu (25/9).
Petrus menyatakan, pihaknya siap membantu KPK untuk mengetahui keberadaan Nunun
BACA JUGA: Awal Oktober, KPK Periksa Istri Mantan Wakapolri
Meski begitu, Petrus menilai KPK tidak memiliki kewenangan untuk memanggil Nunun secara paksaBACA JUGA: Kekuatan Tholut Setara Satu Kompi
"Kalau (Nunun) di Singapura, apakah KPK punya kewenangan yurisdiksi untuk melakukan upaya paksa? Menurut saya, tidakYurisdiksinya di negara lain," tuturnya
Petrus meminta agar KPK membiarkan kliennya menjalani pengobatan hingga sembuhDia khawatir kondisi Nunun akan semakin parah jika dipaksa menjalani pemeriksaan saat belum dinyatakan sehat
"Jadi, selaku penasihat hukum, menurut saya, kalau memang sakit, biarkanlah dia (Nunun) sakitTunggu sembuhlahJika diganggu-ganggu, bisa makin parah nantinyaTapi, pada prinsipnya saya siap membantu KPK," terangnya
Sebelumnya, nama Nunun Nurbaeti berkali-kali disebut dalam persidangan empat terpidana kasus suap cek perjalananKeempatnya menyatakan Nunun sebagai fasilitator pemberi suap lewat anak buahnya, Arie Malang Judo, yang juga bersaksi di persidanganDengan alasan sakit lupa berat, Nunun yang juga seharusnya menjadi saksi bagi empat terdakwa di persidangan sama sekali tidak memenuhi panggilan pengadilan(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti
Redaktur : Tim Redaksi