Pengacara Pemkab Tangerang: Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Sudah Sesuai SOP

Senin, 01 Juli 2024 – 17:59 WIB
RSUD Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Banten. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Konsultan hukum untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Deden Syuqron menyatakan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan RSUD Tigaraksa sejatinya sudah sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure).

Namun, setelah selesai tahapan pengadaaan tanah, termasuk pelunasan uang pengadaan tanah, baru kemudian muncul dugaan bahwa tanah RSUD yang telah dibeli adalah lahan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) yang telah diserahkan oleh PT. PWS (PT. Panca Wiratama Sakti, Tbk (yang kini pailit) kepada Pemkab Tangerang sebagai bagian dari PSU atau Fasos Fasum.

BACA JUGA: Pemkab Tangerang Bantah Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

"Atas dugaan itu, Pemkab Tangerang segera mengklarifikasi bahwa lahan RSUD Tigaraksa tersebut bukan merupakan bagian dari PSU-nya PT. PWS. Belakangan, Kurator PT. PWS juga baru mengetahui jika ada klaim tanah RSUD Tigaraksa merupakan lahan PSU-nya PT. PWS, yang ternyata setelah dikroscek tanah RSUD Tigaraksa tersebut bukan merupakan lahan PSU-nya PT. PWS," kata Syuqron kepada wartawan, Senin (1/7).

Bahkan, lanjut Syuqron, PT. PWS merasa belum pernah melepaskan tanahnya pada Pemkab Tangerang melalui proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan RSUD Tigaraksa.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Naik Penyidikan, 40 Saksi Diperiksa

Dia mengatakan melalui beberapa kali cek dan kroscek oleh Pemkab Tangerang dengan melibatkan Kurator PT. PWS dan Pemilik Tanah yang melepaskan bidang tanahnya ternyata klaim Kurator PT. PWS yang dikonfirmasi Kantor Pertanahan Tigaraksa bahwa benar ada 3 SHM dan 2 SHGB yang overlap dengan SHGB No. 4/ Tigaraksa.

"Dari hasil kroscek itu, kemudian Pemkab Tangerang melakukan langkah-langkah percepatan pemulihan hak-hak Pemkab untuk memperoleh tanah dari yang berhak. Dan Alhamdulillah, terwujud pengembalian uang pengadaan tanah dari salah satu pemilik tanah di kawasan RSUD Tigaraksa sebesar Rp.32.820.980.000,- yang kami apresiasi sebagai itikad baik dari pemilik tanah yang ternyata overlap dengan bidang tanah SHGB No4/ Tigaraksa milik PT. PWS," tutur Syuqron.

BACA JUGA: Meresmikan RSUD Tigaraksa, Bang Zaki Disambut Meriah Warga Tangerang

Pemkab Tangerang sendiri, lanjut Syuqron, terus berupaya agar pengembalian uang pengadaan tanah tersebut segera dilaksanakan, walaupun bersamaan dengan itu telah dilakukan proses penyidikan atas tanah tersebut.

Bahwa jika dalam langkah-langkah percepatan pemulihan hak-hak Pemkab Tangerang sampai akhirnya terlaksana pengembalian uang pengadaan tanah tersebut bersamaan dengan dilakukanya proses penyidikan, sepenuhnya Pemkab Tangerang menghormati proses penyidikan dan tidak bermaksud menghalangi proses penyidikan, papar Syuqron.

Dia menyatakan terdapat 3 hal konstruktif, positif dan patut disyukuri dengan adanya pengembalian uang ganti kerugian pengadaan tanah kepada Pemkab Tangerang yaitu pertama, Pemkab Tangerang jadi dapat melakukan pembayaran pengadaan tanah kepada Pihak yang berhak atas pemilikan tanah tersebut yaitu PT. PWS berdasarkan dokumen pemilikan SHGB No.4/ Tigaraksa.

Kedua, Pemkab Tangerang jadi terhindar dari penyelesaian overlaping sebagian tanah RSUD Tigaraksa seluas 27.328 M2 yang dapat berlarut-larut dan berpotensi mengganggu aktivitas pembangunan dan pemanfaatan fungsi-fungsi pelayanan kesehatan RSUD Tigaraksa.

Dan ketiga, Pemkab Tangerang memperoleh percepatan kepastian kepemilikan tanah RSUD Tigaraksa, karena dapat dimohonkannya pendaftaran balik nama dokumen SHGB No.4/ Tigaraksa dari yang semula atas nama PT. PWS menjadi dokumen Hak Pakai atas nama Pemkab Tangerang.

Sebelumnya Pemkab Tangerang melalui Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman & Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan sudah membantah adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti diberitakan selama ini.

"Tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 Ha yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp. 700 ribu per meter, karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian team indenpenden KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp. 1,1 jt s.d 1,3 jt per meter," ujarnya.

Dadan mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti Legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.

Dalam giat itu tim pengadaan tanah (OPD terkait, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang) juga ikut mendampingi.

"Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan," tambahnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Jawab Kuasa Hukum Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tigaraksa


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler