JAKARTA -- Dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa pemilukada Kota Medan tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (11/6), ada aksi menarik yang dilakukan pengacara pihak terkait Rudolf Pardede-Afifudin Lubis, Lintong Oloan SiahaanSesaat setelah ketua majelis hakim MK Mahfud MD mulai membacakan putusan, Lintong langsung menginterupsi
BACA JUGA: Dhani-Meutya Havid Legowo
Mahfud dan enam hakim lainnya langsung terhenyak
BACA JUGA: MK Kukuhkan Kemenangan Syarfi Hutauruk
Lintong mengatakan, dirinya ingin menyampaikan pandangan akhir, sebelum putusan dibacakanBACA JUGA: Gugatan Rudolf Pardede Kandas
Karenanya, permintaan Lintong ditolak.Lintong belum terimaDia mengatakan, sebagaimana lazimnya persidangan, sebelum putusan dibacakan, hakim bertanya kepada pihak yang bersengketa apakah masih ada yang mau disampaikanMahfud taampak geregetan"Tidak ada kelaziman seperti ituDi sini tidak ada," cetus pria asal Madura itu.
Lintong balik menanggapi"Karena tidak diberi kesempatan menyampaikan pandangan, maka bila majelis hakim mengizinkan, saya akan meninggalkan ruang sidang," kata LintongDengan nada tinggi, Mahfud langsung menimpali," Silakan keluar!" Lintong pun keluar dari ruang sidang
Di luar ruang sidang, kepada JPNN, Lintong mengatakan, bahwa dia ingin menyampaikan argumentasi hukum kepada hakim"Saya belum tahu apakah gugatan kami diterima atau ditolakTapi jika kami diberi kesempatan menyampaikan pandangan, kami puasKalau datang hanya untuk mendengarkan putusan, buat apa," cetusnya.
Apa sih yang ingin disampaikan? Lintong mengatakan, pada intinya yang ingin disampaikan adalah terkait putusan PTUN dan PT TUN yang menyatakan pasangan Rudolf-Afif memenuhi persyaratan"Tapi tidak diindahkan KPU MedanKalau putusan pengadilan tak dilaksanakan, ya bubarkan saja pengadilan," ucapnya dengan nada tinggiSetelah itu, bersama dengan pengunjung sidang lainnya, Lintong menyaksikan pembacaan putusan dari layar TV yang berada di luar ruang sidangDalam amar putusan MK, sama sekali tidak disinggung mengenai putusan PTUN dan PT TUN, terkait keabsahan keterangan pengganti ijazah Rudolf.
Usai pembacaan putusan, dimana gugatan kliennya ditolak, Lintong mengatakan, hakim MK hanya berfiir secara legal formalistik"Tidak menyentuh aspek rasa keadilan," katanyaNamun demikian, dia mengaku menerima putusan MK"Terima, tapi tidak puas," ucapnya seraya meninggalkan gedung MK(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Islah PKB Jatim Tak Lengkap
Redaktur : Tim Redaksi