Pengadilan Jayapura Kalahkan DPP PKB Muhaimin

Jumat, 06 Mei 2011 – 14:21 WIB

JAKARTA - Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) PKB No08/SRT/PDT.PK/2011/PN/JKT.PST, Jo No 47/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST) Ikhsan Abdullah, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) memperhatikan perkembangan terkini gugatan terhadap PKB pimpinan Muhaimin Iskandar di sejumlah Pengadilan di berbagai daerah di Indonesia.

Permintaan tersebut menyusul Putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang menerima dan mengabulkan gugatan penggugat Ketua DPW PKB Papua, A Junaidi Kamto terhadap Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar

BACA JUGA: Persentase Kemenangan Parpol Baru Cenderung Menurun

"Gugatan DPW Papua melalui Pengadilan Negeri Jayapura dengan register 83/Pdt.G/PN.JPR/2010 sudah diputus yang intinya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat (DPW PKB Papua) dan menempatkan DPP PKB sebagai pihak yang kalah," kata Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Jumat (6/5).

Dengan demikian berdasarkan keputusan pengadilan tersebut Struktur kepengurusan DPW PKB di Papua tetap dipimpin oleh A Junaidi Kamto sebagai ketua Dewan Tahfidz berdasarkan SK DPP nomor 2412/DPP-02/IV/A.I/VIII/2007 tanggal 9 Agustus 2007 tentang 'Penetapan susunan Pengurus DPW PKB Papua periode 2007-2011'.

Selain mengingatkan Kemkumham terkait adanya Putusan Pengadilan Jayapura, Ikhsan juga mengungkap bahwa selaku kuasa hukum dari pihak penggugat Hermawi Taslim (Pemohon PK dalam Perkara PKB) dengan pihak tergugat Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum PKB, juga telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Substansi gugatannya menyangkut belum dijawabnya surat klain Hermawi Taslim tentang Pemberitahuan keberatan atas SK Menkumham nomor M.HH-16.AH.11.01 tahun 2010 tentang pengesahan susunan kepengurusan DPP PKB periode 2008-2014 tertanggal 12 November 2010 yang hingga kini belum mendapatkan jawaban
"Karena tidak di jawab, kami telah layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," imbuh Ikhsan Abdullah.

Dijelaskannya, gugatan terhadap DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar tidak saja dilakukan oleh Hermawi Taslim, tapi juga oleh beberapa DPW PKB antara lain DPW PKB Sumatera Barat dengan nomor register No.26/Pdt.G/2011 tanggal 9/3/2011 PN Padang yang kini tengah berproses

BACA JUGA: Lagi, Pengacara Bonaran Surati Panglima TNI

BACA JUGA: Jabatan di DPRD Hilang Karena Pemekaran tak Salahi UUD

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Golkar Siapkan Angket Pajak Jilid II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler