Sengketa Pajak Capai 9.792 Kasus

Selasa, 30 Maret 2010 – 12:50 WIB
JAKARTA-  Kepala Sub Informasi Pengadilan Pajak, Jeffry Wagiu, mengatakan hingga Februari 2010, masih terdapat 9.792 sisa berkas perkara di pengadilan pajakNamun, perkara yang sudah mendapat putusan tetap baru 1.098 berkas perkara

BACA JUGA: BI Luncurkan iB Marketeers Club

Pada tahun 2008, berkas perkara baru yang masuk sebanyak 6.428 kasus dan sisa tahun sebelumnya 4.353 berkas
Dari total 10.781 berkas, jumlah perkara yang selesai diputuskan hanya sekitar 3.770 perkara.
      
Pada tahun 2009, dari 14.473 berkas perkara di pengadilan pajak, yang sampai pada putusan hanya sekitar 4.620 berkas perkara

BACA JUGA: KPPU Terbitkan Pedoman Integrasi Vertikal

Jumlah ini menyisakan sekitar 9.853 berkas perkara banding yang tidak selesai di tahun 2009
Sedangkan di tahun 2010 per Februari, berkas perkara banding yang masuk ada sekitar 1.037 perkara hingga total berkas perkara mencapai 9.792 perkara (ditambah sisa perkara tahun 2009)

BACA JUGA: Pendapatan Bersih PT ITM Naik 43 Persen

Namun jumlah putusan hanya sekitar 1.098 berkas perkara.
      
Minimnya berkas perkara yang mampu diselesaikan oleh Pengadilan pajak, kata Jeffry, juga terjadi untuk penyelesaian berkas Peninjaukan Kembali (PK) putusan ke Mahkamah Agung (MA) dan penyelesaian berkas perkara PK oleh MASejak tahun 2002 hingga 2009 (per 31 Desember), berkas perkara yang dikirim ke MA sebanyak 1.574 perkaraNamun jumlah perkara yang sudah diputus MA baru 520 perkara dan berkas PK yang belum diputus MA ada sebanyak 1.054 berkas perkara.
      
"Ini bukan penumpukan, tapi memang ketentuannyaJadi dari proses banding WP sampai pada proses putusan itu, sesuai UU nomor 14 tahun 2002, penyelesaiannya 12 bulanDalam salah satu pasalnya disebutkan, bila masih belum putusan masih bisa ditambah 3 bulan lagi," jelas Jeffry kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/3).
      
Penyelesaian berkas perkara banding WP, kata Jeffry, bervariasi waktu penyelesaiannyaJumlah gugatan per hari yang harus disidangkan mulai dari puluhan hingga ratusan berkas perkara.
      
"Kalau sidangnya ada yang 3 sampai 6 kali sidangJenis perkara juga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu sampai miliaranSemakin tinggi gugatan berarti kesadaran WP meningkatKalau penyelesaiannya masih rendah, ini yang akan dibenahi diinternal pengadilan pajak," kata Jeffry.
      
Kasubag persidangan, M Adnan abdullah, menambahkan bahwa pengadilan pajak saat ini memiliki 48 orang hakim pengadilan."Namun hakim disini beda dengan hakim di pengadilan biasaHakim disini harus benar-benar mengerti pajakSH saja tidak cukup," katanya.
      
Adnan mengatakan, masih banyaknya berkas perkara yang tersisa bukan karena keterbatasan hakim, namun proses perkara yang memang memakan waktu cukup lamaKarena layaknya pengadilan, yang dicari adalah keadilan dan kebenaranBaik oleh Wajib Pajak dan bagi Ditjen Pajak sendiri.
      
"Dari 48 hakim yang kita punya, hampir 90 persen di antaranya merupakan mantan pegawai setingkat pejabat pajak atau Bea CukaiPembinaan langsung di bawah MA, namun yang memberikan gaji tetap Kemenkeu," jelas Adnan.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukai Rokok Masih Primadona Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler