BACA JUGA: BI Luncurkan iB Marketeers Club
Pada tahun 2008, berkas perkara baru yang masuk sebanyak 6.428 kasus dan sisa tahun sebelumnya 4.353 berkasPada tahun 2009, dari 14.473 berkas perkara di pengadilan pajak, yang sampai pada putusan hanya sekitar 4.620 berkas perkara
BACA JUGA: KPPU Terbitkan Pedoman Integrasi Vertikal
Jumlah ini menyisakan sekitar 9.853 berkas perkara banding yang tidak selesai di tahun 2009BACA JUGA: Pendapatan Bersih PT ITM Naik 43 Persen
Namun jumlah putusan hanya sekitar 1.098 berkas perkara.Minimnya berkas perkara yang mampu diselesaikan oleh Pengadilan pajak, kata Jeffry, juga terjadi untuk penyelesaian berkas Peninjaukan Kembali (PK) putusan ke Mahkamah Agung (MA) dan penyelesaian berkas perkara PK oleh MASejak tahun 2002 hingga 2009 (per 31 Desember), berkas perkara yang dikirim ke MA sebanyak 1.574 perkaraNamun jumlah perkara yang sudah diputus MA baru 520 perkara dan berkas PK yang belum diputus MA ada sebanyak 1.054 berkas perkara.
"Ini bukan penumpukan, tapi memang ketentuannyaJadi dari proses banding WP sampai pada proses putusan itu, sesuai UU nomor 14 tahun 2002, penyelesaiannya 12 bulanDalam salah satu pasalnya disebutkan, bila masih belum putusan masih bisa ditambah 3 bulan lagi," jelas Jeffry kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/3).
Penyelesaian berkas perkara banding WP, kata Jeffry, bervariasi waktu penyelesaiannyaJumlah gugatan per hari yang harus disidangkan mulai dari puluhan hingga ratusan berkas perkara.
"Kalau sidangnya ada yang 3 sampai 6 kali sidangJenis perkara juga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu sampai miliaranSemakin tinggi gugatan berarti kesadaran WP meningkatKalau penyelesaiannya masih rendah, ini yang akan dibenahi diinternal pengadilan pajak," kata Jeffry.
Kasubag persidangan, M Adnan abdullah, menambahkan bahwa pengadilan pajak saat ini memiliki 48 orang hakim pengadilan."Namun hakim disini beda dengan hakim di pengadilan biasaHakim disini harus benar-benar mengerti pajakSH saja tidak cukup," katanya.
Adnan mengatakan, masih banyaknya berkas perkara yang tersisa bukan karena keterbatasan hakim, namun proses perkara yang memang memakan waktu cukup lamaKarena layaknya pengadilan, yang dicari adalah keadilan dan kebenaranBaik oleh Wajib Pajak dan bagi Ditjen Pajak sendiri.
"Dari 48 hakim yang kita punya, hampir 90 persen di antaranya merupakan mantan pegawai setingkat pejabat pajak atau Bea CukaiPembinaan langsung di bawah MA, namun yang memberikan gaji tetap Kemenkeu," jelas Adnan.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukai Rokok Masih Primadona Negara
Redaktur : Tim Redaksi