Pengadilan Tinggi Sunat Hukuman Angin Prayitno Jadi Sebegini, Siapa Hakimnya?

Kamis, 07 Desember 2023 – 14:33 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dari tujuh tahun menjadi lima tahun penjara.

Angin terlibat dalam kasus gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Sri Mulyani Perlu Membangun Patung Gayus, Angin Prayitno, Rafael Alun di Ditjen Pajak

PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2023 lalu.

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Angin.

BACA JUGA: Uang Hasil Suap dari Bank Panin dan Jhonlin Baratama Disamarkan Angin Prayitno

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama lima tahun,” demikian putusan banding yang dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12).

Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi Gunawan Gusmo dengan Anggota Hakim Tinggi Berlin Damanik dan Umbrhorma Maya Marbun pada Rabu (6/12).

BACA JUGA: Kubu Angin Prayitno Merasa Jaksa Memutarbalikkan Fakta

Majelis Hakim Tinggi menilai Angin Prayitno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Eks Pejabat Ditjen Pajak itu terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain pidana badan, Angin Prayitno juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Angin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.737.500.000.

Berdasarkan fakta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Angin Prayitno Aji disebut telah menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu orang.

Ada tujuh pihak wajib pajak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno saat dirinya menjabat sebagai Direktur P2. Satu perorangan, dan enam adalah perusahaan.

Perusahaan itu antara lain, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi (perorangan), PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Angin Prayitno Bantah Periksa Pajak PT Jhonlin Baratama


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler