Pengadilan Tolak Gugatan Tersangka Perjudian

Senin, 24 Mei 2010 – 14:52 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Raymon Teddy, tersangka kasus perjudian yang menggugat sejumlah media secara perdataHaswandi SH, Ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan Raymond, saat membacakan vonis menyatakan bahwa majelis menolak semua gugatan Raymon

BACA JUGA: Mantan Pengacara Susno Kembali Mangkir



“Menimbang bahwa dalam undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak disebutkan tentang larangan media massa menulis nama lengkap seseorang yang diduga terlibat suatu kasus
Yang tidak dibolehkan ialah menyebutkan nama korban asusila dan anak-anak dibawah umur,” kata Haswandi, di PN Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal ketika sejumlah media memberitakan Raymon sebagai bandar judi

BACA JUGA: Lokakarya Perubahan Iklim Go Green Journalism

Adapun nara sumber pemberitassn soal Raymond adalah press realase dan konfirmasi dari pihak Bareskrim Mabes Polri


Haswandi menngatakan, dalam UU Pers juga disebutkan bahwa berita merupakan karya jurnalistik yang kebenarannya tidak absolut, tetapi kebenaran menurut narasumber

BACA JUGA: Di-PHK Sepihak, Karyawan Coca Cola Mengadu ke DPR

"Di sisi lain, dalam UU Pers disebutkan bahwa pers tidak boleh menghakimi,” beber Haswandi.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa pemberitaan soal Raymond bukan opini wartawanSebab, Berita tersebuit merupakan keterangan resmi Bareskirm Polri tentang penggerebekan judi rahasia di kamar 267, Hotel Sultan Jakarta, pada 28 Oktober 2008 pukul 18.57 Wib.

Kuasa hukum beberapa media massa, Amir Syamsuddin SH menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim“Vonis ini menjadi sejarahKita apresiasi atas putusan majelis hakim,” kata Amir.

Namun pihak Raymond tidak terima begitu saja dengan putusan majelisMeski menyatakan puas dengan pertimbangan majelis hakim, namun kuasa hukum Raymon, Togar Manahan Nero tetap mengkritik putusan majelisItu sebabnya dia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Sebagian dari pertimbangan hakim kami nyatakan puasTetapi, ada hal-hal yang belum dipertimbangkan, seperti saksi yang dihadirkan lawan merupakan karyawan dari pihak lawanMestinya itu dipertimbangkan juga, makanya kami akan mengajukan banding,” pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Bahas dengan MA Secara Informal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler