JAKARTA - Kotak pengaduan yang dibuat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ternyata cukup diminati publikSetidaknya sejak dibuka pada 1 Desember 2009, Kotak Pos (PO Box) 8888 besutan Mendagri itu banyak menerima pengaduan terutama tentang kasus-kasus korupsi di daerah.
Inspektur Jenderal Irjen Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Maliki Heru Santosa, mengungkapkan, sepanjang 2010 saja PO Box 8888 menerima 198 pengaduan
BACA JUGA: Gayus Curiga Ada Upaya Membungkam Panda
"Pengaduan didimonasi soal korupsi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan dan masalah kepegawaian," ucap Maliki kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jumat (28/1)Dari 198 pengaduan tersebut 180 di antaranya sudah dikaji, sedangkan 18 sisanya masih dalam proses pengkajian
BACA JUGA: Panda Minta Cepat Disidang
Namun mayoritas pengaduan tidak ditindaklanjutiMeski demikian ada juga pengaduan yang ditindaklanjuti
BACA JUGA: Pembebasan Ayin, Bukti Betapa Enaknya Koruptor
Sebanyak 27 pengaduan ditindaklanjuti Irjen Kemendagri, sedangkan 36 pengaduan diteruskan ke para gubernur terkait untuk ditindaklanjutiHanya saja Maliki tidak menjelaskan secara rinci pengaduan yang diterimanyaIa hanya menegaskan bahwa pengaduan yang ditindaklanjuti itu tak satupun pengaduan tentang Kementrian Dalam Negeri"Semuanya dari daerah," sebutnya.
Menurutnya, tak semua temuan selalu ada unsur tindak pidananyaSebab, ada pula temuan tentang kesalahan administrasi, pemborosan dan soal manajemen pemerintahan"Antara ranah hukum dan ranah administrasi harus dipisahkanKalau ada pidananya langsung aparat penegak hukum yang menanganiKalau administrasi ya Irjen dulu," ucapnya.
Maliki menambahkan, hasil pengawasan Itjen Kemendagri tak hanya masalah keuangan Pemda dan seberapa bersih Pemdanya"Tapi juga soal seberapa besar inovasinya,"ujarnya.
Dipap arkannya, hasil audit yang dilakukan Itjen Kemendagri menunjukkan bahwa selama rentang tiga tahun, potensi kerugian negara dari APBD seluruh provinsi mencapai Rp 498 milyarDari jumlah itu, sekitar Rp 172 milyar sudah dikembalikan ke kas daerah"Itu hasil pemeriksaan dari 2007 sampai 2010," katanya.
Tentang potensi kerugian negara, Maliki menjelaskan bahwa hal itu banyak terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa, pungutan pengganti penghasilan, dan tunjangan komunikasi intensif (TKI) anggota DPRD yang belum berhasil ditagih dan dikembalikan ke kas daerah."Khusus rapelan dana TKI, kita terus minta itu dikembalikan ke kas daerah," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan, Agus Condro Malah Senang
Redaktur : Tim Redaksi