Pengakuan Aher Setelah Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta

Selasa, 27 Agustus 2019 – 17:29 WIB
Ahmad Heryawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8), sebagai saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang beken disapa dengan panggilan Aher itu mengaku tak tahu soal perizinan untuk proyek milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi tersebut.

Menurut Aher, penyidik KPK mencecarnya soal Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD) yang menangani perizinan proyek Meikarta. Statusnya adalah sebagai saksi bagi Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

BACA JUGA: KPK Minta Pansel Lihat Catatan Hitam 20 Calon Pimpinan

"Ditanya fungsinya. Fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non-izin," kata Aher usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Gubernur Jabar 2008-2013 dan 2013-2018 itu menjelaskan, instansi yang mengurus perizinan untuk Meikarta tidak hanya BKPRD. Sebab, ada pula Dinas Pemanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jabar yang mengurusi soal perizinan.

BACA JUGA: KPK Keluarkan Peringatan Buat Soekarwo

"Sebelum izin-izin tersebut dikeluarkan oleh DPM PTSP, harus ada rekomendasi dari terlebih dahulu dari BKPRD. Terus semula semenjak dipegang BKPRD itu diikuti oleh Pak Sekda Iwa Karniwa," jelas Aher.

Aher menambahkan, Deddy Mizwar saat menjadi wakil gubernur Jabar juga sempat memimpin BKPRD. Namun, setelah Badan Koordinasi Penata Ruang Nasional (BKPRN) dibubarkan maka tugas dan fungsi BKPRD diserahkan kepada dinas terkait.

BACA JUGA: Garap Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Aher

"Maka diserahkanlah tugas dan fungsinya ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Itu (perizinan Meikarta, red) ya di situ," tutur Aher.

Lebih lanjut Aher menegaskan bahwa dirinya tak tahu soal izin untuk Meikarta. Sebab, dia tak pernah menandatanganinya.

"Saya juga tidak tahu prosesnya. Biasanya rekomendasi-rekomendasi Perda yang diajukan oleh bupati atau wali kota itu masuk ke meja saya, setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya tanda tangan. Nah, sampai saya pensiun belum masuk itu," tutur Aher.

Oleh karena itu, Aher mengklaim tidak mengetahui proses Ruang Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang mencakup kawasan Meikarta. "Saya juga tidak tau ketika itu sudah dikirim ke provinsi, keburu saya pensiun," tambah Aher.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NCBI Usulkan Pelibatan KPK, BIN dan BNPT Dalam Seleksi Kandidat Menteri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler