Pengakuan Lengkap Ayah yang Menghamili Anak Tiri

Jumat, 21 Juli 2017 – 07:31 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Hendra hanya tertunduk lesu setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (20/7).

Hukuman berat itu dijatuhkan karena Hendra memerkosa anak tirinya, Bunga (bukan nama sebenarnya) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Setiap Ada Kesempatan, Badrun Selalu Gituin Anak Tirinya

Akibat ulah Hendra, Bunga akhirnya hamil. Kepada hakim, Hendra mengaku kebutuhan bologisnya tak terpenuhi.

Dia mengaku tak puas dengan pelayanan istrinya.

BACA JUGA: Kisah Pedih ABG Lugu Diajak Remaja Sontoloyo Jalan-Jalan

“Saya terbawa nafsu saat kejadian. Apalagi istri saya kurang melayani saya di ranjang. Makanya, saya melampiaskan nafsu saya kepada korban yang masih gadis,” ungkap Hendra.

Dalam persidangan itu juga terungkap cara Hendra meniduri korban.

BACA JUGA: Bikin Video Hot di Depan Kantor Pemkab, Pria Ini Ditangkap

Hendra selalu melayangkan ancaman jika ingin melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga.

“Kalau tidak mau, dia akan saya berhentikan dari sekolahnya dan juga mengancam dengan kekerasan agar korban tidak berani buka mulut,” kata Hendra.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga.

Rahasia yang lama disimpan Hendra dan anak tirinya itu akhirnya tercium oleh sang istri.

Aib yang sangat rahasia itu akhirnya terbongkar. Tak terima anaknya diperkosa hingga berbadan dua, istri Hendra melaporkan kasus itu ke polisi.

“Selama ini, orang rumah tidak ada yang tahu. Namun, setelah korban hamil, di situlah baru ketahuan. Saya dilaporkan ke polisi dan hingga duduk di persidangan ini,” imbuhnya.

Hendra masih sempat menyampaikan penyesalannya atas perbuatan tidak bermoralnya tersebut.

“Saya akui saya salah. Namun, saya khilaf melakukan itu dan saya sangat malu dan menyesal terhadap diri saya sendiri. Mohon majelis hakim mau berbaik hati meringankan hukuman saya,” ujarnya.

Namun, penyesalan Hendra tak membuat majelis hakim mengurangi hukuman.

Majelis hakim yang dipimpin Kurniasari kemudian menasihati Hendra dengan kalimat yang menohok.

“Pak, itu anak bapak, loh. Kok tega melakukan itu. Anak itu disayang, Pak, bukan digituin. Setelah ditangkap dan disidang, baru bapak merasa menyesal. Kenapa tidak berpikir dulu sebelum kejadian ini?” kata Kurniasari.

Setalah menasihati terdakwa, Kurniasari bersama anggota hakim lainnya memvonis Hendra.

“Karena terdakwa sudah terbukti melanggar UU RI pasal 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka  terdakwa akan saya putus pidana penjara selama 15 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya. (osa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kerjakan PR, Siswi Dibawa Guru Honorer ke Ruangan Sepi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler