Setiap Ada Kesempatan, Badrun Selalu Gituin Anak Tirinya

Jumat, 21 Juli 2017 – 01:28 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, SAMPIT - Perbuatan Badrun sungguh di luar akal sehat. Dia tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, SAS (11) sebanyak tujuh kali.

Badrun melakukannya setiap ada kesempatan dan di tempat berbeda.

BACA JUGA: Kisah Pedih ABG Lugu Diajak Remaja Sontoloyo Jalan-Jalan

Namun, tindakan warga Jalan S Parman, Sampit itu akhirnya terbongkar.

Setelah ditangkap polisi, dia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (19/7)

BACA JUGA: Bikin Video Hot di Depan Kantor Pemkab, Pria Ini Ditangkap

Dalam dakwaan JPU Kejari Seruyan Teguh Apriyanto, Badrun menyetubuhi korban pertama kali pada 2015 lalu.

Peristiwa itu terjadi di kamar keluarga terdakwa di Kecamatan Seruyan Hilir.

BACA JUGA: Tak Kerjakan PR, Siswi Dibawa Guru Honorer ke Ruangan Sepi

Badrun kemudian mengulanginya di perumahan guru di Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau sebanyak dua kali.

Kemudian, aksi bejat itu dilanjutkan di perumahan guru tersebut pada 2016 sebanyak dua kali.

Perbuatannya itu diulang lagi pada Januari dan Februari 2017, masing-masing satu kali.

”Korban juga diancam akan dibunuh jika memberitahu ke siapa-siapa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Burhansyah selaku penasihat hukum Badrun.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban selalu melawan setiap akan diperlakukan tak senonoh.

Namun, korban tak berdaya karena kalah tenaga. Badrun akhirnya leluasa melancarkan aksinya.

Dari beberapa kali kejadian, SAS digituin ketika sedang asyik menonton televisi, membaca, memainkan laptop, hingga rebahan di dalam kamarnya.

Dalam dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3), dan (6) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah pertama UU Nomor 35 Tahun 2014 dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana ditetapkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsider, Badrun dibidik dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2), (5) dan (6) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah pertama UU Nomor 35 Tahun 2014 dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana ditetapkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

”Atas dakwaan tersebut terdakwa tidak keberatan. Pekan mendatang jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian," kata Burhansyah. (ang/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Derita Bunga Jadi “Pelayan” Ayah Tiri Sejak 2012


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler