Pengakuan Ortu yang Larang Anaknya Hormat pada Bendera

Sabtu, 28 Oktober 2017 – 01:29 WIB
Siswa SD sedang upacara. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Lima murid sekolah dasar (SD) di Juata dan Kelurahan Sebengkok, Tarakan, dilarang oleh orang tuanya menghormat pada bendera Merah Putih saat upacara.

Selain itu, mereka juga dilarang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat upacara berlangsung.

BACA JUGA: Romo Benny: Hidup di Indonesia harus Hargai Merah Putih!

Hal itu tak lepas dari keyakinan yang dianut orang tua lima murid SD tersebut.

Para orang tua tersebut menganut ajaran Saksi-Saksi Yehuwa.

BACA JUGA: Kemendagri Minta Pemda Dekati Saksi Yehuwa Agar Ubah Ajaran

Aliran itu merupakan denominasi Kristen, Milenarian, Restorasionis, yang dahulunya bernama Siswa-Siswa Alkitab.

Salah satu orang tua murid mengatakan, menghormat pada Merah Putih tak harus dilakukan secara fisik.

BACA JUGA: Tenang, Aliran Saksi-Saksi Yehuwa Tak Membangkang Negara

“Anak saya memang tidak hormat secara fisik menangkat tangan ke kepala. Cukup dengan hati. Sebab, penghormatan orang itu berbeda-beda,” kata salah satu wali murid yang enggan namanya ditulis saat ditemui Radar Tarakan, Rabu (25/10).

Dia berharap kepercayaannya tidak membuat keluarganya didiskriminasi oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Tarakan Agus Sutanto mengatakan, aliran Saksi-Saksi Yehuwa sudah ada di tingkat internasional.

“Untuk legal formalnya mereka katakan sudah terdaftar di Dirjen Kristen,” jelas Agus sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (27/10).

Namun, sambung Agus, aliran itu ditolak keras oleh pengurus gereja di Tarakan.

Misalnya, Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Badan Musyawarah Antar Gereja (BMAG).

Mereka tidak menyetujui keberadaan aliran itu karena dianggap menyimpang.

Dia menambahkan, orang tua kelima murid SD itu beribadah di rumah.

Mereka juga menggunakan Injil, tetapi berbeda dengan doktrin gereja.

“Dari keyakinan yang mereka anut, mereka menganggap penghormatan terhadap bendera negara adalah berhala yang dilarang dalam kitab sucinya,” jelas Agus. (eru/ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boni Hargens Desak Pemerintah Bubarkan Saksi Yehuwa


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler