Pengakuan Pelaku Curanmor Lihai, Tanpa Alat Hanya 5 Menit

Selasa, 14 November 2017 – 00:57 WIB
Ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Agus Fahruzal Sulaiman alias Eman, 33, cukup lihai dalam melakukan aksi pencurian bermotor. Tanpa peralatan apa pun, dia mengaku hanya butuh waktu lima menit untuk bisa menggondol sepeda motor.

Namun, selihai apa pun, aksinya terhenti juga setelah ditangkap tim Jatanras Polres Balikpapan, Kaltim.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis Ditangkap saat Mengamen

Ditemui di ruang pemeriksaan, Eman mengaku pilih-pilih ketika mencuri. Setiap motor yang diincarnya harus yang tidak dikunci setang.

Karena lebih mudah dan tak perlu repot membongkar kunci. Usahanya dilakukan setiap dini hari. Memanfaatkan suasana gelap dan sepi.

BACA JUGA: Lima Pasangan Mesum Ditangkap, Lantas Dilepas Lagi

“Saya ambil sekira pukul 2 pagi. Saya jalan-jalan dulu. Lihat-lihat kalau ada motor yang tidak dikunci setang. Setelah itu, saya dorong agak menjauh dan sepi. Terus saya coba putus kabel listrik di bawahnya dan saya sambung lagi untuk menyalakan motor,” terangnya, Senin (13/11).

Dia pun mempraktikkan cara menyalakan motor. Tangan kanannya merayap ke bawah kap bagian lampu depan motor.

BACA JUGA: Bawa Kabur Kekasih, Dibawa ke Gubug di Tengah Sawah

Meraba sejumlah kabel dengan keahliannya, mengatur agar kelistrikan motor menyala. Tidak sampai lima menit, lampu di spidometer motor menyala. Tanda mesin motor siap dihidupkan.

“Bergantung juga lamanya. Kadang bisa sampai lima menit lebih,” lanjut pria yang ditangkap Minggu (12/11) dini hari itu.

Dia yang beraksi sendiri kemudian membawa motornya ke seorang pemesan. Setiap motor yang dicuri dihargai Rp 800 ribu.

Hingga kemarin, menurut pengakuannya, ada dua motor yang diambil. Semua sudah berhasil dijual. Namun dari keterangan polisi, korban kemungkinan bisa bertambah.

“Baru saja kami juga terima laporan. Tersangka menggelapkan motor temannya. Kemudian, motor tersebut dipreteli dan dijual spare part-nya,” terang Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Tri Ekwan DJ.

Tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada 2015 lalu. Kemudian ditangkap dan dihukum penjara selama 2,2 tahun.

“Pada 17 Agustus lalu, tersangka dibebaskan. Namun sejak Oktober, kembali menjalankan aksinya. Hingga kini, kami berhasil mengamankan dua barang bukti curanmor dan satu barang bukti penggelapan yang dilakukan tersangka,” bebernya. (*/rdh/rsh/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Tasikmalaya ke Bengkayang Cari Emas, Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler