Pengamat Curigai Agenda Lain di Balik Perintah Audit Kinerja PPA Kejagung

Kamis, 26 Maret 2015 – 23:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis memertanyakan keluarkannya surat perintah dari Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin), Bambang Waluyo perihal audit kinerja terhadap Pusat Pemulihan Aset (PPA) kejaksaan. Meski PPA ada di bawah Jambin, namun Margarito menilai audit itu terkesan dipaksakan mengingat eksistensi unit kerja pemburu aset negara itu memiliki catatan prestasi untuk kejaksaan.

"Sekarang melakukan audit  yang seharusnya baru dilakukan dua tahun sekali, ini aneh,” kata Margarito, Kamis (26/3).

BACA JUGA: KPU Jangan Munculkan Gagasan Kontroversial

Margarito menegaskan, audit harus memiliki dasar yang kuat. Hanya saja, katanya, dalam surat perintah yang dikeluarkan Jaksa Agung itu tidak tercantum dasar hukum untuk mengaudit PPA,  yakni Peraturan Jaksa Agung (Perja) tentang pembentukan PPA. "Jadi tidak sah sebenarnya dilakukan audit,” tegasnya.

Margarito menambahkan, sebenarnya selama ini PPA ini sudah transparan dalam bekerja. Karenanya, kata dia, seharusnya performa PPA ditingkatkan.

BACA JUGA: DPR Pelototi Pilkada Sejak Perumusan Aturan Hingga Pelaksanaan

Namun, ia memandang justru saat ini PPA seperti dilumpuhkan. “Patut diduga ketakutan oknum jaksa akan kehadiran PPA sudah memuncak hingga memaksakan untuk mengkerdilkan PPA,” ujarnya.

Untuk diketahui, PPA memang berada di bawah Jambin Kejagung. Karenanya, surat perintah audit dikeluarkan oleh  Bambang Waluyo selaku Jambin Kejagung.

BACA JUGA: JK Anggap Tak Perlu Perppu Khusus ISIS

Namun, peneliti Indonesia Justice Watch, Fajar Trio Winarko justru menyebut pihak yang seharusnya diaudit terlebih dulu adalah Jambin Kejagung. “Ini kan tim PPA di bawahnya Jambin. Kalaupun ada kecurangan atau kekeliruan, maka Jambin-lah yang harus dimintai pertanggungjawaban terlebih dahulu,” cetus Fajar di Jakarta, Kamis (26/3). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ngadat, Politikus PPP Salahkan Pimpinan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler