jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya meminta Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menjalankan pergantian antar waktu kepada kadernya di DPR. Pasalnya, tiga anggota DPR dari partai Banteng Moncong Putih itu sudah menduduki jabatan menteri di Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK.
“Ibu Megawati harus mencopot para menterinya yang rangkap jabatan,” kata Asep saat dihubungi wartawan, Rabu (9/9).
BACA JUGA: Jokowi Diminta Tindak Tiga Menterinya
Untuk diketahui, ketiga menteri yang masih terdaftar sebagai anggota DPR RI itu adalah Puan Maharani (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri), dan Pranomo Anung (Sekretaris Kabinet).
Rangkap jabatan, menurut Asep, juga tidak adil untuk kader-kader di partai-partai yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) karena ketua umumnya dilarang rangkap jabatan sebagai menteri meski tidak aturan yang melarang.
BACA JUGA: Tiga Menteri Jokowi Ini Melanggar Dua UU
Sementara kader PDIP, jangankan di partai, di legislatif dan ekekutif pun boleh merangkap jabatan. “Jadi seorang Puan hanya karena anak Megawati, boleh merangkap bahkan memiliki 3 jabatan, selain dia menteri dan anggota DPR, juga adalah Ketua Bappilu PDIP,” kata Asep.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Kebakaran Hutan dan Lahan Tiap Tahun, Menkumham Malu Bicara Penegakan Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Nama Penjabat Kepala Daerah Ditetapkan Pekan Ini
Redaktur : Tim Redaksi