jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya mengelurkan surat edaran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal batas usia capres-cawapres.
Ray menyebut seharusnya KPU merevisi PKPU, bukannya mengeluarkan surat dinas yang dikirim ke partai politik.
BACA JUGA: Daftar ke KPU Diiringi Reog hingga Barongsai, AMIN Terbukti Diterima Semua Kalangan
"Oleh KPU sebelumnya mereka siap melakukan revisi dan melakukannya, tetapi kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK," kata Rangkuti dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (20/10).
Menurutnya, tindakan KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab, syarat pencalonan berdasar atas undang-undang yang tertera dalam PKPU.
BACA JUGA: Ratusan Massa Menyerukan agar KPU Tolak Calon Titipan Istana
"Minimal syarat itu ada di undang-undang dan di bawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," kata dia.
Rangkuti menyebut jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi.
BACA JUGA: Hary Tanoe: Antusiasme Masyarakat Luar Biasa Antar Ganjar-Mahfud MD ke KPU
"Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo mencalonkan wakilnya Gibran (Rakabuming Raka) bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar," beber dia.
Dia pun mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR.
"Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," kata Ray Rangkuti. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mak-Mak Anies Mengantar Pasangan AMIN Daftar Pilpres 2024 ke KPU
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan