Pengancam Bom Singapore Airlines Dibayangi Hukuman 10 Tahun Penjara

Rabu, 08 Juli 2015 – 12:29 WIB
Singapore Airlines. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Ilham (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta yang ditangkap karena diduga melakukan pengancaman bom terhadap pesawat Singapore Airlines SQ-221 beberapa waktu lalu, terancam hukuman berat.  

Mahasiswa yang ditangkap Bareskrim Polri di Tangerang, Banten, Selasa (7/7), itu dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Teknologi. 

BACA JUGA: Saat Nyanyi-nyanyi di Warung Tuak, Ribut, Ada yang Bawa Parang

"Ya namanya tindak pidana di bidang IT kan ancamannya 10 tahun," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Rabu (8/7).

Namun, Victor tak menyebut detail pasal-pasal yang akan dijeratkan. "Ya dijerat pasal-pasal IT," kata jenderal bintang satu ini.

BACA JUGA: Todongkan Pistol, Dipaksa Menyabu dan Minta Bercinta, Oknum Polisi Ini Hanya Divonis 6 Bulan Penjara

Seperti diketahui, Bareskrim menangkap Ilham karena mengancam bom penerbangan Singapore Airlines rute Singapore-Sydney pada awal Juli lalu. Saat ini Ilham masih diperiksa penyidik. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Modal Dua Permen, Kakek Bejat Ini Garap Bocah Perempuan Enam Tahun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curanmor Ditembak, 10 Pelaku Ditangkap, Tujuh Motor Diamankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler