jpnn.com - PADANG - Oknum polisi dari Polres Mentawai, Elfa Permadi yang didakwa menodongkan senjata api kepada salah seorang PNS Mentawai divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (7/7).
Terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan jasa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
BACA JUGA: Modal Dua Permen, Kakek Bejat Ini Garap Bocah Perempuan Enam Tahun
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Elfa Permadi selama 6 bulan penjara. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951,"ÃÂ kata hakim Irwan Munir didampingi hakim anggota Mahyudin dan Herlina Rayes.
Sebelumnya, JPU Imme Kirana menuntut 1 tahun penjara dipotong masa tahanan. Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum langsung menerima vonis tersebut.
Menanggapi vonis tersebut, korban Hasnah Azmi, Kasi Penyuluh dan Pengembang Pariwisata di Dinas Pariwisata Mentawai mengaku kecewa karena putusan hakim dinilai sangat rendah.
BACA JUGA: Curanmor Ditembak, 10 Pelaku Ditangkap, Tujuh Motor Diamankan
"Kenapa bisa rendah sekali putusannya. Padahal di undang-undang saya baca ancamannya itu bisa sampai 15 tahun. Putusan ini seolah-olah dia (terdakwa, red) tidak melakukan apa-apa terhadap saya," ujar Hasnah Azmi saat dihubungi via telepon.
Hasnah yang saat ini sedang berada di Malaysia karena menjaga ibunya yang dirawat di rumah sakit mengaku akan mengajukan upaya hukum sepulangnya dari negeri jiran tersebut.
BACA JUGA: Menangis Memohon Keringanan, Pasutri Ini Tetap Divonis 5 Tahun
Dalam persidangan sebelumnya Hasnah Azmi menceritakan kejadiaan pada 4 Maret 2015 di rumah kontrakannya, Jalan Raya Tua Pejat KM 3 Kecamatan Sipora Utara, Mentawai.
Pada hari itu sekitar pukul 23.00 Permadi mengetuk pintu kos korban. Saat membuka pintu, terdakwa Permadi melihat saksi Ari yang merupakan adik angkat korban kebetulan saat itu menginap di rumah korban. Lalu terdakwa marah-marah sambil mengeluarkan kata-kata kotor kepada mereka berdua.
"Waktu itu terdakwa memaki-maki saya sambil menuduh saya kumpul kebo,"ÃÂ ulasnya saat itu.
Lalu, lanjut korban, terdakwa mengancam Ari sambil memegang sanjata api yang terselip di pinggangnya sambil mengatakan, "saya tembak kamu nanti".
"Lalu terdakwa memberikan dua pilihan kepada adik angkat saya Ari dengan mengatakan kamu yang pergi dari rumah ini atau saya yang membawanya ke rumah saya,"ÃÂ ujar korban menjelaskan.
Kemudian, korban memberikan instruksi kepada Ari dalam bahasa Inggris untuk pergi dan minta pertolongan kepada temannya Andi di Kilometer 0. Mendengar itu, Ari pun meninggalkan rumah kos korban.
Saat Ari pergi, terdakwa masuk ke rumah korban dan mengunci pintu kos. Di dalam kos tersebut terdakwa meminta korban rileks sembari mengeluarkan barang dalam dompetnya, berupa pipa-pipa kecil lalu plastik yang isinya berupa bubuk-bubuk kecil dan merangkai pipet dari botol minuman ringan sambil bercerita tentang menyabu.
Setelah alat-alat yang diduga untuk menyabu itu dipasang, lalu korban dipaksa menghirup asap tersebut. "Saya sempat menolak, namun karena pelaku mengancam dengan pistol, akhirnya saya hisap asap tersebut dua kali,"ÃÂ sebut korban.
Tidak hanya itu. Terdakwa juga meminta korban menelan pil yang diduga sejenis narkoba. Namun, korban tidak langsung menelan pil tersebut, tapi menyimpannya di bawah lidah dan membuangnya saat pergi ke kamar mandi. Tidak sampai di situ.
Terdakwa yang diketahui telah memiliki istri yang juga PNS di lingkungan salah satu instansi di Mentawai tersebut, juga sempat memaksa korban berhubungan badan dan melakukan kekerasan.
Korban menolak ajakan pelaku dengan mengatakan bahwa dia masih gadis dan akan visum jika terdakwa terus melancarkan aksi bejatnya.
Mendengar itu terdakwa pun mengurungkan niatnya. Kemudian sekitar pukul 03.00 terdakwa meninggalkan kosan korban. "Pada malam itu saya sempat berteriak minta tolong, tapi tetangga di kosan sebelah tidak ada yang datang. Anehnya, sejak awal terdakwa mendatangi kamar saya, saya memang mendengar musik yang cukup keras dari kosan sebelah,"ÃÂ ujarnya.
Kemudian saksi lain, Herman yang juga pemilik kontrakan mengatakan, kejadian tersebut baru diketahuinya pagi hari, setelah korban melaporkan kepada dirinya.
"Korban mengaku disekap terdakwa malam itu. Korban bercerita kepada saya, kalau dia dipaksa mengisap sabu dan juga dipaksa menelan pil dan sempat berencana memperkosa tapi tidak jadi. Benar, terdakwa tersebut pernah mengontrak disini," ujarnya.
Mendapati informasi tersebut, Herman menyarankan korban menghubungi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Desti Semionora. Dari pertemuan tersebut, Desti langsung menghubungi Kasat Intel Polres Mentawai AKP Zukri Ilham dan menyarankan korban dari Padangpanjang itu membuat laporan pengaduan ke Polres Mentawai.(v/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlilit Utang dengan Pacar, Edo Tewas Terjun Bebas di Jembatan Barelang
Redaktur : Tim Redaksi